BERITAADVERTORIALKUTAI KARTANEGARA

Pemkab Kukar Siapkan 3 Lahan untuk Dukung Program Sekolah Rakyat oleh Presiden Prabowo

Longtime.id – Dalam mendukung sekolah rakyat yang sudah direncanakan oleh presiden Prabowo Subianto bersama Kabinet Merah Putih, Pemkab Kukar siapkan tiga lokasi sekolah rakyat.

Tiga tersebut dua di antaranya berada di Kelurahan Loa Ipuh Darat, bukan di Loa Kulu seperti yang ramai diberitakan, dalam hal ini Dr Sunggono didampingi Plt Kepala Dinas Sosial Kukar Yuliandris Suherman.

Untuk luas lahan yang telah disiapkan di Kelurahan Loa Ipuh Darat seluas 10,65 hektar untuk jenjang pendidikan Tingkat SD 3 rombongan belajar (Rombel) SMP :3 Rombel dan SMA : 3 Rombel. Kemudian lahan kedua seluas 14,27 ha dengan jenjang pendidikan untuk Tingkat SMP : 3 rombel dan 3 rombel untuk Tingkat SMA yang terletak di Jalan AM Tahir No 95 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak.

Dalam hal ini Sunggono berharap mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga program sekolah rakyat ini dapat berjalan lancar juga sebagai upaya pengentasan warga miskin di Kabupaten Kukar melalui jalur pendidikan gratis.

Sekda juga menjelaskan terkait hasil verifikasi usulan dan penandatanganan berita acara yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kukar dengan para fasilitator dari Kemensos, Kemendagri, kementerian PU serta beberapa kelembagaan lain.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan ada beberapa catatan, antara lain lahan yang direncanakan diusulkan sudah dihibahkan oleh Multi Harapan Utama kepada Pemkab Kukar berdasarkan naskah hibah (eks HGU) dan bergerak dibidang pertambangan.

Lalu lahan kedua yang diusulkan milik Pemerintah Provinsi Kaltim cq. Dinas Perikanan dan Kelautan. Yang mana posisinya masih aset Pemerintah Provinsi berupa usulan atau alternatif legalitas aset Barang Milik Daerah berupa naskah hibah.

Dan untuk mendukung keberlangsungan program ini, Pemkab Kukar akan serahkan tanah maupun bangunan yang digunakan untuk sekolah rakyat melalui mekanisme hibah ke Kemensos RI.
Dan penyerahan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun setelah ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai. (ADV/AM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }