Lahan Eks Puskib Balikpapan Diperdebatkan, Nurhadi Sarankan Pembangunan Sekolah atau RTH

Longtime.id – Lahan eks Puskib seluas sekitar 3,8 hektare di Kota Balikpapan kembali menjadi sorotan publik, menyusul perbedaan pandangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terkait pemanfaatannya.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menegaskan bahwa secara kewenangan lahan tersebut berada di bawah Pemprov Kaltim. Namun ia mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Pemkot karena pembangunan dilakukan di wilayah kota.
“Kita juga harus izin dengan yang punya kota walaupun itu kewenangannya provinsi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Pemkot sempat mengusulkan pembangunan SPBU di lokasi tersebut karena kebutuhan SPBU di Balikpapan dinilai sangat mendesak.
“Sampai saat ini sangat kurang sekali spbu jadi saya mewajarkan saja kalau ada usulan itu,” ucapnya.
Meski demikian, Nurhadi yang juga berasal dari Balikpapan, menyarankan agar lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) dan sekolah menengah atas (SMA), mengingat jumlah SMA di Balikpapan saat ini masih sangat terbatas.
“Tapi ke sekolah sma yang akan menjadi kewenangan provinsi,” sambungnya.
Terakhir, dirinya menambahkan, hingga kini perencanaan pemanfaatan lahan eks Puskib masih belum final dan perlu pembahasan lebih lanjut antar pihak terkait. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)