BERITAADVERTORIALPOLITIK

Komisi  IV DPRD Kaltim Usulkan Pergub Pemotongan Otomatis Iuran BPJS Kesehatan

Longtime.id – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mengusulkan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan badan usaha membayar iuran BPJS secara tepat waktu.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mengajukan langkah strategis agar perusahaan di Kalimantan Timur konsisten membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu. Dalam Rapat Kerja Komisi IV bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, ia mendesak Pemerintah Provinsi segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang mewajibkan badan usaha memotong iuran BPJS langsung dari gaji karyawan.

Menurut H. Baba, dibutuhkan terobosan regulasi yang tegas untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajibannya. Salah satu poin penting yang diajukan adalah penerapan sistem pemotongan otomatis iuran BPJS Kesehatan langsung dari gaji karyawan melalui perbankan.

“Kalau badan usaha rutin membayar iuran setiap bulan, kita tidak akan kewalahan menangani pembiayaan kesehatan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan data terkini terkait pembiayaan BPJS Kesehatan, di mana kontribusi terbesar saat ini berasal dari Jasa Raharja sebesar sekitar Rp2,6 triliun, diikuti sektor badan usaha yang menyumbang sekitar Rp1,7 triliun.

“Saya sarankan agar sistem pembayaran gaji melalui bank mencakup potongan otomatis iuran BPJS. Ini bisa diatur melalui Pergub agar tidak lagi tergantung pada kesadaran perusahaan membayar sendiri,” ucapnya.

Saat ini, pembayaran iuran masih bergantung pada pelaporan dan pembayaran manual dari perusahaan, yang kerap terlambat bahkan bisa molor hingga bulan berikutnya. Padahal, idealnya iuran disetor sebelum akhir bulan berjalan.

H. Baba meyakini, dengan regulasi yang mewajibkan pembayaran gaji melalui bank beserta pemotongan otomatis iuran, kepatuhan badan usaha akan meningkat signifikan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi para pekerja di Kaltim.

“Ini langkah penting untuk mendorong kepatuhan perusahaan dan menjamin stabilitas pembiayaan layanan kesehatan,” tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan regulasi ini harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing badan usaha.

“Penerapannya nanti tentu disesuaikan dengan karakteristik dan kapasitas perusahaan,” pungkasnya. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }