BERITAADVERTORIALPOLITIK

Komisi IV DPRD Kaltim Desak Penghentian Kegiatan PT KSM atas Dugaan Pelanggaran Perizinan

Longtime.id – Komisi IV DPRD Kaltim mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur. Hal ini menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu yang menunjukkan adanya aktivitas konstruksi tanpa izin resmi.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (28/4/2025), yang dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, DLH Kutim, serta perwakilan dari PT KSM.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa PT KSM melakukan pembangunan pabrik kelapa sawit di Kutim tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutim maupun Pemerintah Provinsi Kaltim. Selain itu, perusahaan ini diketahui belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan penting, termasuk persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki sebelum memulai kegiatan konstruksi.

“Hasil sidak dan RDP hari ini memperjelas bahwa PT KSM telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan persoalan administrasi semata, melainkan berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Komisi IV juga mengungkapkan, berdasarkan tinjauan lapangan pada 16 April 2025 lalu, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran yang mengkhawatirkan. Atas dasar itu, DPRD Kaltim berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas PT KSM.

Tak hanya itu, DPRD Kaltim berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Kutim untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan pelaporan dugaan tindak pidana terkait pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas industri tanpa izin resmi.

Sebagai langkah awal, Komisi IV mendesak Pemkab Kutim untuk segera menghentikan seluruh kegiatan konstruksi yang dilakukan PT KSM, baik pembangunan pabrik maupun fasilitas pendukung lainnya.

“Kami minta semua aktivitas dihentikan sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran lingkungan,” jelasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan di Kutim tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, serta memberikan efek jera kepada perusahaan yang mengabaikan aturan. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }