Jalan Umum Jadi Jalur Tambang, Salehuddin Desak Penegakan Perda

Longtime.id – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, kembali menyoroti aktivitas perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan umum untuk operasional. Ia menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan cepat apabila aparat penegak hukum dan biro hukum pemerintah daerah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
“Saya rasa kasus ini sebenarnya harus segera diselesaikan. Kalau sudah masuk ranah hukum, ya harus diproses secara hukum. Supaya jelas siapa yang bersalah, siapa yang menjadi korban,” ungapnya.
Salehuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan revisi Perda No. 8 Tahun 2016 tentang penggunaan jalan umum. Lewat revisi tersebut, perusahaan tambang dan kelapa sawit diwajibkan membangun jalur hauling khusus sehingga tidak mengganggu lalu lintas publik.
“Kita sudah antisipasi hal ini lewat revisi perda, bahkan sudah kita evaluasi dan bawa langsung ke kementerian. Tapi nyatanya belum ditindaklanjuti oleh biro hukum,” ujarnya.
Dirinya menyayangkan masih adanya aktivitas perusahaan yang melanggar perda dengan menggunakan jalan umum untuk operasional tambang. Padahal perda tersebut secara jelas melarang aktivitas apapun dari perusahaan di jalan umum.
“Perusahaan dengan segala aktivitasnya tidak boleh melakukan kegiatan di jalan umum. Kalau perda ini dijalankan, sebenarnya sudah jelas siapa yang salah. Dan buntutnya itu bisa memicu kriminalisasi dan kejahatan,” tegasnya.
Akhir, dirinya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus terulang dan menimbulkan konflik di masyarakat. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)