LONGTIME.ID – Polemik pengadaan ambulans dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) ramai diperbincangkan di media sosial. Narasi yang menyebut anggaran Rp9 miliar hanya digunakan untuk satu unit ambulans memicu tanda tanya publik.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kutim, Uud Sudiharjo, menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dalam dokumen pelaksanaan kontrak. “Informasi yang menyebutkan anggaran Rp9 miliar diperuntukkan hanya untuk satu unit ambulans adalah tidak benar,” ujarnya.
Menurut Uud, polemik bermula dari kesalahan penafsiran data pada sistem RUP yang mencantumkan satuan LS (lump sum). Seharusnya, pengadaan tersebut dicatat menggunakan satuan unit. Ia menekankan, nilai Rp9 miliar bukan untuk satu kendaraan, melainkan akumulasi pengadaan beberapa unit ambulans lengkap dengan spesifikasi teknis, karoseri medis, serta perlengkapan sesuai standar pelayanan kesehatan.
“Kekeliruan tersebut murni administratif dalam penginputan data. Tidak ada kaitannya dengan substansi pengadaan,” jelasnya.
Pemkab memastikan kesalahan input pada RUP tidak memengaruhi proses pengadaan. Seluruh tahapan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme yang terbuka. Pemerintah daerah juga menyebutkan ambulans yang diadakan melalui anggaran tersebut telah diterima dan saat ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Di tengah perdebatan anggaran, beredar pula konten di media sosial yang menampilkan foto editan Bupati Kutim secara tidak pantas. Pemkab menegaskan tetap menghormati kebebasan berpendapat, namun mengingatkan agar kritik disampaikan secara etis dan tidak menyerang secara personal.
Pemkab Kutim menyatakan tetap berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah juga menekankan bahwa pengadaan ambulans merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan kesehatan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah. (rh/mam)



