Investasi Kukar Masih Rp4–5 Triliun, Kawasan Industri Marangkayu Disiapkan untuk 2027

TENGGARONG – Perkembangan investasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi tantangan di tengah upaya pemerintah daerah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan kawasan industri. Hingga semester kedua 2026, nilai investasi Kukar disebut masih berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian pada periode yang sama beberapa tahun sebelumnya yang telah melampaui Rp6 triliun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengakui perkembangan investasi pada 2025 mengalami penurunan. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi kondisi tersebut, termasuk perubahan wilayah yang selama ini menjadi salah satu penyumbang investasi daerah.
Ia mencontohkan beberapa wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan dan industri, termasuk Muara Jawa dan Samboja, yang sebelumnya turut berkontribusi terhadap capaian investasi Kukar.

“Memang kita akui bahwa investasi kita di tahun 2025 agak sedikit menurun karena ada beberapa kecamatan yang sebelumnya menjadi salah satu penyumbang investasi kita,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Alfian mengatakan, struktur investasi Kukar hingga kini masih didominasi sektor ekstraktif, terutama pertambangan dan perkebunan. Ketergantungan terhadap sektor tersebut membuat perkembangan investasi daerah turut dipengaruhi oleh kondisi operasional perusahaan di bidang terkait.
Ia menjelaskan, sebagian pelaku usaha belum dapat beroperasi secara optimal, antara lain berkaitan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kondisi tersebut turut memengaruhi rencana perusahaan dalam mengembangkan kegiatan usaha maupun investasinya.
Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya mencari sumber pertumbuhan investasi baru agar perekonomian Kukar tidak hanya bergantung pada sektor pertambangan dan perkebunan.
Salah satu langkah yang didorong adalah pengembangan kawasan industri di wilayah Marangkayu. Menurut Alfian, rencana tersebut sejalan dengan kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar mengenai pengembangan kawasan ekonomi khusus.
Pengembangan kawasan industri dinilai membutuhkan persiapan dan tahapan yang harus diselesaikan sebelum dapat ditawarkan kepada calon investor. Salah satunya adalah penetapan kawasan, yang masih berproses bersama pembahasan regulasi dan perencanaan industri daerah.
Alfian menyebutkan, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) juga masih diproses oleh perangkat daerah terkait. Pemerintah daerah berharap tahapan tersebut dapat segera diselesaikan agar pengembangan kawasan industri memiliki dasar perencanaan yang jelas.
“Pak Bupati terus mendorong bagaimana kawasan industri yang ada di Kutai Kartanegara ini bisa terbangun dengan baik. Kita mengupayakan itu ada di Marangkayu, sejalan dengan kajian kawan-kawan dari Bappeda,” jelasnya.
Ia berharap proses penyiapan kawasan industri dapat menunjukkan perkembangan pada 2027 sehingga Kukar mulai memiliki kesiapan untuk menawarkan kawasan tersebut kepada investor.
(hl/ya)



