ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Kelas BPJS Diganti, RS di Kutim Diyakin Mampu Terapkan Sistem KRIS

Longtime.id – Pemerintah Indonesia akan menggantikan sistem kelas rawat inap lama di BPJS Kesehatan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem baru ini, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, menetapkan 12 kriteria wajib untuk rumah sakit demi meningkatkan kenyamanan pasien.

Kriteria utama KRIS meliputi pengaturan jumlah tempat tidur dalam setiap kamar yang maksimal empat, serta berbagai standar fasilitas dan lingkungan yang harus dipenuhi. Misalnya, ventilasi udara harus mampu melakukan pergantian minimal enam kali per jam, dan pencahayaan ruangan harus mengikuti standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan saat tidur.

Adapun kriteria lain mencakup:

  • Ketersediaan dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  • Keberadaan tenaga medis yang cukup per tempat tidur.
  • Pengaturan suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
  • Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  • Adanya tirai atau partisi yang menempel di plafon atau menggantung.
  • Fasilitas kamar mandi dalam ruang rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas.
  • Ketersediaan outlet oksigen.

Menanggapi kebijakan ini, anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan memberikan dukungannya. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini percaya bahwa rumah sakit di Kutim akan mampu memenuhi kriteria KRIS. Ia menilai bahwa standar yang diterapkan sebelumnya sudah selaras dengan aturan baru ini dan mengatakan, bahkan puskesmas pun bisa menerapkan KRIS.

“Langkah pemerintah ini sangat tepat. Rumah sakit di Kutim sudah berpengalaman dengan standar BPJS Kesehatan dan saya yakin tidak akan kesulitan dalam menerapkan KRIS. Dengan adanya sistem baru ini, saya berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih prima dan berkualitas,” ujar Agusriansyah.

Dengan penerapan KRIS, diharapkan kualitas pelayanan rumah sakit akan meningkat, memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi pasien, dan memperbaiki pengalaman perawatan secara keseluruhan di seluruh Indonesia. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }