ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke-31: Bahas Rancangan KUA dan PPAS TA 2025

Longtime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-31 yang membahas Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Sangatta Utara, pada Kamis (11/7/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi oleh Wakil Ketua II, Arfan, serta dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, 27 anggota dewan, dan para unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Joni menekankan pentingnya Rancangan KUA dan PPAS sebagai instrumen utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Rancangan KUA dan PPAS ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan biaya untuk satu tahun anggaran,” ujarnya.

Joni juga menyampaikan harapannya agar perancangan pembangunan dan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik, sinergis, dan terarah. “Kami berharap perencanaan pembangunan dan keuangan ini akan terlaksana dengan baik, sinergis, dan terarah, dengan tujuan utama untuk mempercepat laju pembangunan di Kutai Timur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Joni menekankan pentingnya kelancaran tahapan penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS TA 2025 agar dapat selesai tepat waktu. “Menjadi harapan kita semua bahwa tahapan penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS TA 2025 ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” katanya.

Joni juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.

“Kesepakatan atas rancangan KUA dan PPAS ini harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus,” pungkasnya.

Dengan berlangsungnya Rapat Paripurna Ke-31 ini, diharapkan penyusunan KUA dan PPAS TA 2025 dapat berjalan sesuai rencana dan mampu mendukung peningkatan kualitas pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }