ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Anggota DPRD Kutim Soroti Perda Mandul: Harus Digunakan untuk Kepentingan Publik

Longtime.id — Adanya ejumlah peraturan daerah (perda) yang dianggap tidak efektif atau sudah tidak relevan lagi diterapkan di tengah masyarakat mendapat kritik tajam dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Piter Palinggi. Ia menekankan pentingnya menyusun peraturan yang benar-benar bermanfaat bagi kepentingan publik, bukan sekadar formalitas.

“Sebagai contoh, yakni Perda Bebas Rokok. Di gedung DPRD aturan ini sudah diterapkan, tetapi kita sendiri yang melanggarnya. Kalau memang tidak dijalankan sebagaimana fungsinya, lebih baik dicabut saja,” tegas Piter dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 mengenai Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum.

Sebagai politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem), Piter menggarisbawahi bahwa seluruh aturan yang telah disahkan sebagai perda harus ditaati dan berfungsi sebagai payung hukum yang sah. Jika tidak, maka evaluasi perlu dilakukan. Piter, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kutim, menyebutkan beberapa perda lainnya yang kurang efektif, seperti Perda Tapal Batas, Perda Tenaga Kerja, Perda Miras, dan Perda Parkir.

“Perlu ditegaskan kembali, karena aturan-aturan yang mestinya ditaati ternyata tidak dijalankan dengan baik di lapangan. Semuanya perlu ditinjau kembali supaya aturan-aturan tersebut bisa berguna untuk publik dan masyarakat di Kutai Timur,” imbuhnya.

Piter berharap kritik dan masukan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh baik eksekutif maupun legislatif. Dia menekankan pentingnya kolaborasi untuk memastikan bahwa peraturan yang ada tidak hanya sekadar di atas kertas, tetapi juga diterapkan dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan sorotan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perda yang ada, memperbarui atau mencabut yang tidak relevan, dan menyusun peraturan baru yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kutai Timur. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }