ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Dinilai Mendesak untuk Kepastian Hukum

Longtime.id – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi mendukun penuh usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Ia menekankan penting dan mendesaknya peraturan ini segera dijadikan payung hukum untuk mengantisipasi dan menanggulangi bencana kebakaran yang kerap terjadi di wilayah Kutim.

“Kutim memiliki lahan dan hutan yang luas, sehingga sangat perlu diantisipasi segala kemungkinan bencana. Kebakaran lahan maupun hutan menjadi momok bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujar Jimmi kepada awak media beberapa waktu lalu.

Jimmi menegaskan bahwa aturan ini sudah saatnya dibentuk menjadi sebuah raperda guna menjawab keresahan masyarakat. Menurutnya, kebakaran lahan di Kutim yang sering terjadi belakangan ini menunjukkan perlunya regulasi yang efektif dan komprehensif.

“Penanggulangan bahaya kebakaran selama ini masih kurang efektif. Meski Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim telah berupaya maksimal, keterlibatan seluruh stakeholder dan masyarakat juga sangat diperlukan,” jelas Jimmi.

Ia berharap bahwa dengan adanya Raperda ini, pelaksanaan penanggulangan kebakaran bisa lebih efektif dan masyarakat yang terdampak bisa mendapatkan kompensasi atau ganti rugi untuk membantu keberlangsungan hidup mereka di tengah musibah.

Jimmi juga menyoroti keterbatasan armada pemadam kebakaran yang masih menjadi kendala besar. “Karena wilayah Kutim sangat luas dan aksesnya sulit dilewati, hal ini menjadi hambatan dalam penanggulangan bencana,” tambahnya.

Komitmen untuk memperjuangkan kelengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dalam penanggulangan bencana di wilayah Kutai Timur juga disampaikan oleh Jimmi. Ia mendorong agar pemerintah tidak menutup mata terhadap kepentingan masyarakat.

“Kami akan terus memperjuangkan kelengkapan maupun peralatan penanggulangan bencana di Kutim. Pemerintah harus berperan aktif demi kepentingan dan keselamatan masyarakat,” tegas Jimmi.

Dengan adanya dukungan dari DPRD Kutim, diharapkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Karhutla dapat segera diwujudkan dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat Kutai Timur. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button