Wakil Ketua DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Patuhi Aturan Ketenagakerjaan
Longtime.id – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan, menekankan pentingnya perusahaan untuk patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam Perda tersebut, salah satu poin krusial adalah pemberdayaan warga lokal hingga 80 persen sebagai karyawan.
Politikus dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini dengan tegas meminta agar aturan daerah ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki perjanjian dengan pemerintah setempat.
“Perusahaan harus patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kami akan terus mengawasi perusahaan yang bandel dan tidak taat dengan aturan,” tegas Arfan kepada awak media.
Arfan menyatakan bahwa kehadiran pemerintah terkait tenaga kerja lokal sudah menjadi kewajiban, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPRD Kutim juga siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Arfan menjelaskan bahwa penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk menekan angka pengangguran. Dia mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kutai Timur untuk terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan.
“Perusahaan harus memberikan dampak positif bagi warga lokal, salah satunya dengan memberdayakan mereka sebagai pekerja atau karyawan. Mari bersama-sama taati aturan yang telah ditetapkan,” paparnya.
Arfan juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder, tidak hanya terkait ketenagakerjaan, namun juga untuk pembangunan Kutai Timur yang lebih baik di semua sektor. (Red)