ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Pemkab Sampaikan Penjelasan Terhadap Dua Raperda Ke DPRD Kutim

Longtime.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memaparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang vital melalui Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kutim pada Senin (13/05). Dua Raperda tersebut adalah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, serta Raperda Ketertiban Umum.

Asisten I Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggong, mewakili pemkab dalam memberikan penjelasan terhadap kedua Raperda tersebut. Dia menyoroti urgensi pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mengingat aktivitas masyarakat yang semakin meningkat dan pertumbuhan penduduk yang massif, yang berpotensi terhadap kejadian bencana seperti kebakaran.

“Kami mendorong agar legislatif segera melakukan pembahasan lebih lanjut. Hal ini karena keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” ujarnya. Poniso menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh elemen masyarakat dan stakeholder lainnya.

Poniso juga menjelaskan pentingnya Raperda Ketertiban Umum, yang menjadi acuan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. “Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan pemeliharaan ketertiban umum, sehingga Raperda ini akan menjadi landasan dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, menegaskan bahwa anggota legislatif akan segera melakukan pandangan fraksi terhadap kedua Raperda tersebut pada 14 Mei 2024. “Proses ini dipercepat mengingat urgensi dari kedua Raperda yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama karena aturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi,” tambahnya sambil menutup sidang paripurna. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button