Dishub Kaltim Bentuk Tim Pengawas Terpadu untuk Eradikasi Praktik Cashback dan Pengondisian Muatan di Pelabuhan Feri Kariangau
Pelabuhan Kariangau. (ilustrasi)
Longtime.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim mengambil tindakan preventif dengan membentuk tim pengawas terpadu untuk mencegah praktik cashback atau pengondisian muatan di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan.
Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai strategi proaktif dalam upaya mencegah dan mengawasi potensi terjadinya sistem cashback atau pengondisian muatan. Tim pengawas terpadu terdiri dari Dishub Kaltim, BPTD, TNI-Polri, dan Kejaksaan. Mereka akan beroperasi sesuai dengan Surat Keputusan yang memberikan kekuatan maksimal, baik dalam pengawasan maupun tindakan hukum jika ditemukan indikasi praktik tersebut.
“Kami juga meminta kepada para perusahaan pelayaran untuk menggelar rapat internal. Kami berharap kesolidan dan kesepakatan untuk tidak melanjutkan praktik-praktik yang telah kami larang. Jika mereka setuju untuk mengambil tindakan terhadap oknum di internal mereka, kami akan mengadakan pertemuan lanjutan antara tim kami dengan operator guna konsolidasi,” ungkap Yudha.
Yudha menegaskan bahwa selama proses ini, pengawasan di lapangan akan dioptimalkan oleh petugas di pelabuhan, termasuk kepolisian dan BPTD. Pihaknya menyadari bahwa adanya oknum yang mencoba memanfaatkan celah, dan Dishub Kaltim berkomitmen untuk menindak mereka secara hukum jika praktik tersebut kembali terjadi. (adv)