ADVERTORIALBERITASAMARINDA

Dishub Kaltim Melakukan Pengawasan Intensif untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas di Berau

Kegiatan Gakkum Odol oleh Pemprov Kaltin di Jalan ruas Kabupaten Berau. (istimewa)

Longtime.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim menunjukkan komitmen seriusnya dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di ruas jalan provinsi Kabupaten Berau. Kegiatan pengawasan & penegakkan hukum (Gakkum) terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) dilakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan.

Dalam operasi ini, Kepala Bidang LLAJ Dishub Provinsi Kaltim, Endang Suherlan, mengungkapkan bahwa masih banyak kendaraan angkutan yang melanggar dokumen administrasi kendaraan, seperti SIM, STNK, dan kartu uji kendaraan bermotor.

“Pelaksanaan Gakkum ODOL dilakukan dengan penimbangan (timbangan portable) terhadap kendaraan yang melintas di ruas jalan provinsi, dan tim lapangan masih menemukan indikasi banyak kendaraan angkutan barang yang melanggar,” ucap Suherlan, Senin (30/10/2023).

Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, mulai tanggal 26 sampai 27 Oktober 2023, dengan lokasi di ruas jalan provinsi di Simpang Gurimbang Bangun Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau. Tim gabungan dari instansi terkait, termasuk Satlantas Polres Berau, Dishub Berau, Dansub DenPOM Berau, Kejaksaan Negeri Berau, dan Dishub Provinsi Kaltim, mendukung operasi ini dengan menurunkan sebanyak 40 orang personel.

Suherlan melaporkan bahwa pada hari pertama, sebanyak 75 unit kendaraan angkutan barang terjaring dan ditemukan 35 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran administrasi. Pada hari berikutnya, terjaring sebanyak 95 unit kendaraan, dengan 64 unit di antaranya melanggar administrasi.

“Lebih dari 86 persen dari kendaraan yang melanggar dikenai tindakan penilangan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tambah Suherlan.

Kegiatan Gakkum ODOL ini adalah langkah proaktif dari Pemprov Kaltim untuk mengatasi dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut. (adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }