Dishub Kaltim Berencana Memaksimalkan Pengelolaan Terminal di Kabupaten PPU
Terminal Kabupaten PPU. (istimewa)
Longtime.id – Tahun depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur menetapkan rencana untuk mengelola terminal bis yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Jaka Purwa Indarta, Kepala UPTD Terminal Dishub Kaltim, menjelaskan bahwa pelayanan terminal di Kabupaten PPU merupakan bagian dari angkutan antar kota dalam provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Ini merupakan proses yang dimulai sejak tahun 2017 dengan adanya surat dari Kemendagri untuk penyesuaian kewenangan terkait pekerjaan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sehingga dapat diserahkan sesuai kewenangannya masing-masing,” kata Jaka.
Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, Jaka menyatakan bahwa beberapa di antaranya sudah menyerahkan pengelolaan terminal sesuai dengan kewenangannya, termasuk 7 terminal di 6 kabupaten/kota yang sudah diserahkan kepada Dishub Provinsi.
Meskipun telah berjalan beberapa waktu, masih ada terminal yang belum diserahkan, dan dalam tahun ini, Pemerintah Kabupaten PPU berencana menyerahkan pengelolaan terminal tersebut ke Dishub Kaltim.
Jaka menyampaikan bahwa selain masalah terminal, perizinan kendaraan angkutan umum di Kabupaten PPU juga sudah selesai. “Izin angkutan antar kota ditangani oleh provinsi, dan hingga saat ini, kami tidak menemui kendala,” terangnya.
Dengan adanya pengalihan pengelolaan terminal oleh Pemkab PPU ke Dishub Kaltim, Jaka berharap pengelolaan dapat dilakukan secara maksimal. Sehingga, di awal tahun depan, pihaknya dapat mengajukan usulan anggaran untuk pengelolaan terminal di PPU. (adv)