ADVERTORIALBERITASAMARINDA

Penyesuaian Tarif Ojol oleh Pemprov Kaltim, Dishub Minta Aplikator untuk Bersikap Responsif

(ilustrasi).

Longtime.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini telah mengumumkan penyesuaian tarif angkutan oleh layanan Ojek Online (Ojol) sebagai respons terhadap keluhan para pengemudi. Keluhan ini muncul akibat program promosi yang diluncurkan sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Endang Suherlan, mengungkapkan bahwa sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur Kaltim, Isran Noor, pada akhir September lalu, Gubernur Kaltim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 1000.3.3.1/K.673/2023 yang menetapkan tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim.

“SK ini telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan sewa dan menghapus fitur layanan promosi harga,” ungkap Endang.

Endang juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan para pengemudi dan aplikator beberapa waktu yang lalu. Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting yang harus disepakati, antara lain hubungan antara mitra dan aplikator adalah hubungan perintah kerja yang bersifat sementara, bukan hubungan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Karena tidak ada hak dan kewajiban seperti pensiun, cuti, atau tunjangan lainnya yang melekat pada hubungan, dan selain itu juga ada SK dari Wakil Gubernur Kaltim, Nomor: 500.11.8/1.4309/DISHUB yang berisikan penghapusan fitur layanan program promosi di masing-masing aplikasi,” tambahnya.

Menurut Endang, dari kedua keputusan ini, sudah didiskusikan dan disosialisasikan kepada para pengemudi. Untuk pengaturan tarif kendaraan roda dua (R2), kewenangan berada di tangan pemerintah pusat. Sehingga, jika terdapat masalah antara pengemudi Ojol sebagai mitra dan aplikator, masalah tersebut akan dikembalikan ke perusahaan masing-masing sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Sementara itu, tarif batas bawah bagi kendaraan roda empat (R4) ditetapkan sementara oleh masing-masing aplikasi sebesar Rp 5.000, dengan tarif batas atas sebesar Rp 7.600. Saat ini, tarif yang berlaku di beberapa aplikasi, seperti Maxim sebesar Rp 4.700, Gojek sebesar Rp 6.000 untuk paket reguler dan Rp 5.500 untuk paket hemat, serta Grab sebesar Rp 5.250 untuk paket hemat dan Rp 6.000 untuk paket reguler. (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button