ADVERTORIALBERITASAMARINDA

Dishub Kaltim Akan Tindak Tegas Pelanggar Kendaraan ODOL

(ilustrasi).

Longtime.id  – Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim telah memberikan peringatan keras dan tindakan tegas terhadap pemilik kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan administrasi yang sesuai.

Kepala Bidang LLAJ Dishub Provinsi Kaltim,  Endang Suherlan, mengungkapkan bahwa beberapa pelanggaran yang sering terjadi melibatkan kepemilikan SIM, STNK, dan uji KIR kendaraan bermotor.

Dalam tindakan mereka, pihak berwenang akan menahan kendaraan yang melanggar aturan sebagai barang bukti, sementara kendaraan tanpa dokumen administrasi akan dikenai sanksi denda.

“Selain itu, penegakan hukum juga memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada pengemudi angkutan barang tentang dampak negatif pelanggaran ODOL terhadap keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” kata Endang.

Endang menegaskan bahwa langkah-langkah ini adalah bukti konkret dari komitmen Dishub Kaltim dan stafnya dalam memberantas pelanggaran ODOL dalam angkutan barang di Provinsi Kaltim.

“Ikuti aturan lalu lintas dan pastikan kendaraan sesuai dengan dimensi dan muatan yang diizinkan. Gakkum ODOL angkutan barang ini mencerminkan kurangnya kesadaran pemilik angkutan barang terhadap hukum dan keselamatan berlalu lintas di jalan umum,” tambahnya.

Endang juga mengucapkan terima kasih kepada tim pengawas angkutan barang yang telah mendukung pengawasan Gakkum ODOL angkutan barang di berbagai wilayah sehingga operasinya berjalan dengan aman dan lancar. (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button