ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

DPRD Kutim Kembali Usul Pembentukan Perda Santri

Longtime.id – DPRD Kutai Timur (Kutim) kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Santri. Salah satu tujuan dalam menginiasi raperda tersebut, agar anggaran pondok pesantren tidak lagi berupa hibah, melainkan setara dengan pendidikan nasional.

“Saya kira, kita semua mendukung hal itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan kepada sejumlah awak media.

Ia menyampaikan, usulan raperda tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu. Namun hingga kini belum terealiasi. “Insyaallah, tahun 2024 sudah ada perdanya,” kata politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Menurutnya, santri merupakan salah satu pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara. Sehingga, lanjut dia, perlu bersama-sama mendukung mewujudkan suatu aturan yang bisa membantu penganggaran di setiap pondok pesantren.

Dirinya menilai, aturan yang diterapkan saat ini di sejumlah pondok pesantren masih terbilang kurang ketat. Artinya tidak mengikuti perkembangan zaman dan mengikuti kebutuhan para santri. “Misalnya penggunaan handphone di pondok pesantren masih diatur,” ucapnya.

Arfan berharap, setelah raperda nantinya rampung, seluruh pondok pesantren bisa terbantu secara maksimal dalam hal bantuan penganggaran dari pemerintah pusat maupun daerah.

Jika hal demikian terwujud, tentu membawa harapan positif bagi pondok pesantren dan Kutai Timur itu sendiri. Arfan dan legislatif lainnya getol mendorong perda santri tentu bukan tanpa alasan.

Sebab selama ini pondok pesantren seperti terbatas dalam melakukan pembangunan. Lantaran keterbatasan anggaran yang mereka miliki dalam melengkapi fasilitas maupun kebutuhan lainnya. (adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }