ADVERTORIALBERITA

Fraksi PKB PPP dan PDI-P Sebut Dua Raperda Inisiatif Pemkot Bontang Sangat Diperlukan

Penyerahan pandangan umum Fraksi PKB PPP dan PDI-P oleh Abdul Haris kepada Ketua DPRD Bontang. (Dok. Longtime.id)

Longtime.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P DPRD) DPRD Bontang menyebut, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang sangat diperlukan. Keduanya yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda pencabutan Perda Bontang nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.


Saat membacakan pandangan umum fraksi dalam Ruang Rapat Paripurna (7/8/2023), Sekretaris Fraksi Abdul Haris menyampaikan, setelah disahkannya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi, ditetapkan dalam satu Perda, dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Bontang.


Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari dasar itulah, Pemkot Bontang berinisiatif membuat Raparda ini yang beriorentasi terhadap penyederhanaan regulasi sehingga nantinya akan menyatukan sistem penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.


“Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya payung hukum legal dalam melaksanakan aturan undang-undang tersebut dalam bentuk Perda Bontang,” ucap Abdul Haris.


Selanjutnya terkait Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036, Fraksi PKB PPP dan PDI-P menilai, untuk pemanfaatan ruang dan pemerian izin, perlu ditinjau ulang Undang-Undang nomor 6 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Sebab dalam regulasi itu disebutkan bahwa Wali Kota wajib menetapkan rancangan Perwali tentang RDTR paling lama satu bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.


Berdasarkan ketentuan itu, sambung Abdul Haris, perlu dilakukan penyesuaian regulasi sebagai pedoman baru untuk RDTR Bontang. Bentuknya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha secara elektronik.


“Sehingga Perda RDTR dapat diberlakukan sampai pengesahan pencabutan perda tersebut. Kemudian sebagai pengganti dasar petunjuk operasional melalui Perwali,” pungkasnya. (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button