ADVERTORIALBERITA

Bakhtiar Wakkang Sorot Pendirian Koperasi Disdamkartan Bontang

(Dok. Longtime.id)

Longtime.id – Legislatif Bontang menyoroti soal Koperasi Satria Biru yang dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), Senin (05/06).

Menurut anggota Komisi II Bakhtiar Wakkang, pendirian koperasi pada dasarnya memiliki aturan, dan tidak ada tupoksi tambahan dari pemerintah bahwa seorang kepala dinas harus mendirikan koperasi. “Disdamkartan itu, ya tugasnya menangani kebakaran dan penyelamatan,” katanya.

Meskipun pendirian koperasi dimaksudkan untuk internal Disdamkartan, namun tidak seharusnya mengatasnamakan pemerintah daerah. “Di luar konteks tugas kepala dinas itu, apalagi menggunakan kop surat pemerintah, kalau terjadi apa-apa tentu atas nama pemerintah,” tuturnya.

Ia menyarankan agar Disdamkartan bekerja sama langsung dengan koperasi simpan pinjam, atau koperasi itu sendiri mengajukan kepada instansi untuk bekerja sama dalam pembentukan koperasi. “Jadi bukan tugas kepala dinas menginstruksikan mendirikan koperasi, ada aturannya,” jelasnya.

Dirinya meminta agar Pemkot Bontang menindaklanjuti persoalan koperasi yang dibentuk Disdamkartan tersebut. “Apakah kepala dinas mau bertanggung jawab kalau ada apa-apa di kemudian hari?” imbuhnya.

Diketahui, Disdamkartan Bontang baru-baru ini mendirikan Koperasi Satria Biru. Koperasi itu berdasarkan dari surat edaran Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang Iuran Wajib untuk Menjadi Anggota Koperasi Satria Biru Bontang menggunakan kop surat pemerintah. (Adv/DPRD)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }