BERITAADVERTORIALPOLITIK

DPRD Kaltim Soroti Keterbatasan Daerah dalam Pengawasan Pertanahan akibat Sentralisasi Kewenangan

Longtime.id – Persoalan tumpang tindih lahan serta konflik antara perusahaan tambang dan perkebunan sawit kembali disorot oleh anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono. Dalam keterangannya, Didik menilai bahwa akar persoalan banyaknya sengketa tanah bukan semata kelemahan pemerintah daerah, melainkan imbas dari pembatasan kewenangan akibat sentralisasi aturan oleh pemerintah pusat.

“Berkali-kali kita bahas soal pertanahan, tapi tetap saja terjadi tumpang tindih. Ini bukan semata kelemahan kita di daerah, tapi sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, hampir semua kewenangan ditarik ke pusat,” ungkapnya.

Menurutnya, sejak terbitnya regulasi tersebut, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak lagi memiliki ruang pengawasan yang kuat terhadap kegiatan pertanahan, termasuk aktivitas perusahaan besar.

“Semua izin dikeluarkan oleh pusat. Bahkan ketika ada perusahaan menutup akses atau terjadi konflik, daerah tidak bisa berbuat banyak karena bukan wewenang kita. Kita hanya bisa mengawasi dan melaporkan, itu pun sebatas itu saja,” jelasnya.

Ia berharap ke depan ada evaluasi kebijakan dari pemerintah pusat agar sebagian kewenangan pertanahan bisa kembali diberikan kepada daerah. Dengan demikian, konflik lahan yang terus berulang bisa lebih cepat ditangani secara lokal.

“Kalau kewenangan dikembalikan, InsyaAllah kita bisa selesaikan. Karena masalahnya itu-itu saja, berkutat di sekitar konflik lahan perusahaan tambang dan sawit,” pungkasnya. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }