Digerebek Dini Hari, Pria 49 Tahun di Berau Simpan 8 Paket Sabu
Longtime.id – Peredaran sabu di Kelurahan Bugis, Tanjung Redeb, kembali terbongkar. Seorang pria berinisial FI (49) diciduk aparat Satresnarkoba Polres Berau pada Minggu dini hari (08/02) lalu, dengan delapan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.40 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan timnya bergerak cepat memastikan kebenaran laporan sebelum melakukan penindakan.
“Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FI di Kelurahan Bugis pada Minggu dini hari,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan bungkus kecil sabu dengan berat bruto total 3,70 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, gunting, handphone, dan toples bening.
Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah.
AKP Agus menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkasnya. (kontributor/sr)



