Bawa Badik Tanpa Izin, Seorang Pria Diringkus Diduga Lakukan Curat di Kuaro
Longtime.id – Seorang pria berinisial MT (36), warga luar Kabupaten Paser, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Padang Jaya. Korbannya adalah SL (47), seorang perempuan warga setempat.
Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar 1 Februari 2026. Namun pelaku baru terungkap saat petugas menggelar Operasi Pekat Mahakam 2026, Selasa (24/02) dini hari.
Awalnya, MT diamankan karena kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis badik tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas menemukan sejumlah uang tunai berbagai pecahan, satu lembar mata uang asing 20 Dollar Hongkong, serta dua cincin emas yang disimpan di dalam tas dan saku celana pelaku.
Saat diinterogasi, MT mengakui barang-barang tersebut merupakan hasil pencurian dari rumah korban. Ia diketahui mengambil uang tunai dan perhiasan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Kuaro IPTU Achmad Gozali Saputra membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat selama operasi berlangsung.
“Polsek Kuaro akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, serta pelanggaran kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuaro untuk proses hukum lebih lanjut. (red/red)



