Abdul Rohim: Keputusuan Pergantian Kadis PUPR Adalah Hak Prerogatif Wali Kota

Longtime.id – Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim menyatakan bahwa pergantian pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merupakan hak prerogatif Wali Kota Andi Harun.
“Soal pencopotan Kadis PUPR, itu sepenuhnya hak Wali Kota. Sebagai pembantu Wali Kota, kepala dinas bertanggung jawab langsung kepadanya,” ujar Rohim saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (12/3/2025).
Pernyataan tersebut merespons desakan berbagai pihak yang menginginkan pencopotan Desy Damayanti dari jabatannya. Rohim menekankan bahwa desakan tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan dasar keputusan, mengingat kepala dinas merupakan bagian dari tim kerja Wali Kota.
Menurutnya, pencopotan hanya relevan jika Wali Kota menilai kinerja Desy tidak optimal dan berpotensi menghambat program kerja pemerintah kota. Ia juga menegaskan bahwa kondisi kesehatan Desy seharusnya tidak menjadi alasan utama selama kinerjanya tetap baik.
Saat ini, DPRD lebih memprioritaskan penyelesaian polemik pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda yang masih tertunda.
“Kami di DPRD saat ini lebih fokus menyelesaikan masalah pembayaran upah pekerja Teras Samarinda. Itu yang jadi prioritas kami sekarang,” tegasnya.
Rohim menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemkot Samarinda untuk mencari solusi terbaik. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menekankan komitmennya untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
“Kami berharap mediasi yang telah dilakukan di Kejari kemarin menjadi langkah nyata yang bisa mempercepat pembayaran hak para pekerja,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samarinda telah memfasilitasi mediasi antara pekerja proyek dan kontraktor pelaksana PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) pada Kamis (6/3/2025). PT SAIP berkomitmen melunasi upah pekerja senilai Rp 357.545.200 paling lambat pada 24 Maret 2025. (ADV/DPRDSAMARINDA/GB/MAM)