Dispora Kaltim Atur Penggunaan Gedung Serbaguna untuk Pemeliharaan
Longtime.id – Gedung Serbaguna di Kompleks Gelora Kadrie Oening telah menjadi salah satu fasilitas utama yang banyak digunakan di Kaltim. Gedung ini sering dipakai untuk berbagai kegiatan, mulai dari acara olahraga hingga kegiatan publik lainnya.
Untuk menjaga kualitas gedung ini, Dispora Kaltim telah mengatur penggunaan gedung dengan Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi jumlah acara yang bisa digelar setiap tahunnya. Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi, menjelaskan bahwa penggunaan gedung ini harus dibatasi untuk menjaga kondisinya.
“Karena kalau tidak diatur dalam Perda, penggunaan Gedung Serbaguna ini pasti sudah full dari Januari sampai Desember. Makanya, harus dibatasi,” ujar Junaidi, pada Rabu (13/11/2024). Ia menambahkan bahwa dengan adanya pembatasan, tingkat kerusakan gedung dapat diminimalisir.
Pendapatan dari penyewaan gedung ini akan dialokasikan untuk biaya pemeliharaan fasilitas. Dengan adanya sistem ini, Dispora Kaltim berharap gedung dapat tetap terjaga dengan baik dan siap digunakan kapan saja.
“Karena pendapatan yang kami terima juga sebenarnya secara tidak langsung digunakan untuk biaya pemeliharaan. Artinya, dengan adanya pembatasan seperti itu, tingkat kerusakan gedung bisa diminimalisir,” jelasnya.
Junaidi juga menegaskan bahwa penerapan Perda ini lebih untuk membatasi penggunaan gedung berdasarkan skala prioritas. “Meskipun pendapatan dari sewa gedung tidak terlalu besar, tapi pemeliharaan fasilitas tetap jadi prioritas utama,” ujarnya.
Pembatasan penggunaan gedung juga dimaksudkan agar kegiatan yang diadakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Sebagai fasilitas publik yang penting, Gedung Serbaguna harus tetap dijaga keberlanjutannya.
“Adanya aturan yang jelas, penggunaan gedung ini dapat lebih terkelola dengan baik dan tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan olahraga dan kegiatan masyarakat lainnya,” tandasnya. (Yas/Adv/Dispora Kaltim)