BERITA

AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sidang Vonis SYL

Longtime.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras terjadinya kekerasan terhadap sejumlah jurnalis oleh sekelompok diduga organisasi masyarakat (ormas) saat meliput sidang vonis terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

“AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan SYL terhadap jurnalis,” ujar Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Irsyan menjelaskan bahwa jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’

Sementara, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.

Peristiwa kekerasan itu terjadi saat SYL hendak memberikan keterangan pers usai sidang digelar. Namun, sekelompok ormas yang memadati lokasi disebut menghalangi proses peliputan awak media sehingga memantik kericuhan.

Saat kejadian tersebut, juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala menceritakan sempat dikejar, ditendang, dan dipukul oleh sejumlah pria diduga berasal dari ormas tersebut. Bodhiya berusaha menghindar dari kejaran itu.

“Memang saya sempat dikejar sama ormas. Dari sebagian ormas itu, tadi yang saya lihat ada tiga orang ngejar saya. Mukul, nendang segala macam, berbuat seperti itu,” kata Bodhiya.

Bodhiya mengaku mengalami kerugian kerusakan kamera. Ia kini telah membuat laporan atas kejadian itu ke Polda Metro Jaya.

Jurnalis TV One, Firdaus juga mengaku mengalami kekerasan dari polisi usai SYL keluar dari ruangan sidang. Firdaus menyebut, aksi dorong-dorongan sudah terjadi sejak di dalam ruangan sidang.

“Ketika chaos, saya kebawa arus ke belakang dan ada dorong-dorongan antar polisi, ormas, dan wartawan karena ruangan itu penuh orang. Akhirnya, saya jatuh dan LCD kameranya rusak. LCD kamera rusak dan tripod saya mengenai orang lain di belakang saya,” kata Firdaus.

Ketika Bodhiya dikejar kelompok ormas, Firdaus juga berinisiatif merekam kejadian dan berusaha melerai.

Korban lain, juru kamera MNC TV, Dede Rudi dan teman reporter perempuan dari Sea Today yang ia tidak kenal namanya ikut terjatuh akibat insiden berdesak-desakan dan dorong-dorongan. Alhasil, tripodnya hancur dan ia mengalami luka.

“Reporter perempuan itu menangis. Sedangkan, lutut saya luka berdarah dan memar,” kata Dede.

Aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku kekerasan terhadap pers. Minimnya perspektif hak atas kemerdekaan pers serta rentetan ketidakbecusan penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap pers merupakan salah satu faktor utama langgengnya tindakan-tindakan kekerasan terhadap pilar keempat demokrasi ini. Padahal, dalam melaksanakan profesinya, Pers mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 8 UU Pers.

Kasus kekerasan yang secara terang-terangan dilakukan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, seperti dalam insiden ini, seharusnya tidak menambah deretan panjang ketidakadilan yang dialami oleh pers. Setiap kekerasan terhadap jurnalis harus ditindaklanjuti dengan serius agar tidak terus memperpanjang catatan kelam ketidakadilan terhadap pers.

Oleh karena itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam intimidasi pada jurnalis meliput sidang putusan SYL. Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.
  2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
  3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
  4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
  5. Dalam negara demokrasi harus menjunjung tinggi kemerdekaan pers, artinya apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, ‘Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya’.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

198000131

198000132

198000133

198000134

198000135

198000136

198000137

198000138

198000139

198000140

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

news-1701