Longtime. Id – Dua orang pemuda yang tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di ringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang di Jalan WR Supratman Berbas Tengah, Rabu (24/04/2024) sekira pukul 17.00.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menerangkan penangkapan ini setelah Unit II Satreskoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari warga yang dapat dipercaya bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap terjadi transaksi narkoba. Alhasil dari penyelidikan anggota kepolisian mendapatkan dua orang yang dicurigai. “Makanya langsung dilakukan penangkapan, saat digeledah ditemukan sabu-sabu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Dari tangan kedua pemuda itu didapati 4 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkoba jenis sabu. Dirincikan dari tersangka RYM yang merupakan warga Bontang Kuala sebanyak 4 bungkus berisi sabu, sedangkan YH Warga Tanjung Laut hanya 1 klip bungkusan. Total sabu-sabu seberat 1,64 gram. “Mereka mengakui barang tersebut miliknya,” ujarnya.
Selain itu barang bukti yang ikut diamankan pihaknya yaitu dua Unit hand phone (Hp), uang tunai senilai Rp 200.000 ribu, serta celana. Kini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Bontang. “Selanjutnya proses pengembangan,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentanga Narkotika.