ADVERTORIALBERITASAMARINDA

Penertiban Kendaraan ODOL Kontribusi Positif pada PAD Kaltim

Kegiatan operasi Gakkum ODOL. (istimewa)

Longtime.id – Serangkaian operasi penegakan hukum kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim tidak hanya berhasil menciptakan efek jera bagi pelanggar, namun juga memberikan kontribusi positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui denda tilang yang dikenakan kepada kendaraan yang terjaring.

Kepala Seksi (Kasi) Lalu-Lintas Dishub Kaltim, Arry Nugroho, menjelaskan bahwa operasi penegakan hukum ODOL tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, tetapi juga memberikan sumbangan ke daerah.

“Operasi penegakan hukum ODOL tidak hanya untuk memberikan efek jera, namun juga memberikan kontribusi pada daerah,” kata Arry.

Denda tilang yang harus dibayarkan oleh kendaraan ODOL yang terjaring dalam operasi ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Jika kendaraan tersebut mengganti nomor plat dari luar daerah, maka Kaltim akan menerima pajak yang berkontribusi pada PAD.

“Kami terus mendukung operasi penegakan hukum ODOL agar dapat memberikan efek jera,” ujarnya.

Operasi ini juga dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera dan menegakkan aturan lalu lintas di wilayah tersebut. “Contohnya di Sangatta, operasi ini harus dilakukan karena sebelumnya telah lama tidak berjalan, terutama saat pandemi COVID-19. Kini, operasinya kembali gencar untuk menjaga keselamatan lalu lintas di jalan,” tambahnya.

Arry menegaskan bahwa kepolisian turut serta dalam setiap operasi penegakan hukum ODOL, tidak hanya sebagai bagian dari tim operasi gabungan, tetapi juga dalam operasi lain yang berkaitan dengan keamanan lalu lintas. Mereka berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi bersama masyarakat.

“Polisi terus melakukan kegiatan dan razia lalu lintas di jalan. Tujuannya sama, yaitu menegakkan regulasi termasuk pemeriksaan dokumen kendaraan,” tambahnya. (adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }