ADVERTORIALBERITA

Fraksi Golkar bersama Nasdem Dukung Dua Raperda Inisiatif Pemkot Bontang

Rustam saat menyerahkan pandangan umum Fraksi Golkar bersama Nasdem kepada Ketua DPRD Bontang. (Dok. Longtime.id)

Longtime.id – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) bersama Nasdem DPRD Bontang mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang. Keduanya yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda pencabutan Perda Bontang nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.


Saat membacakan pandangan umum fraksi dalam Ruang Rapat Paripurna, Senin (7/8/2023), Rustam sebagai salah satu anggota fraksi menyampaikan, ketentuan yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Yang dimaksud Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kata dia, adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, yang dilaksanakan secara adil, transaparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan Undang-Undang.


“Maka kami mendukung dengan adanya Raperda tersebut. Perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal sehingga perlu diganti yang sebelumnya pada masing-masing, mejadi satu Perda. Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, maka perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.


Adapun terkait Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036, Fraksi Golkar bersama Nasdem memandang, RDTR yang termaktub dalam Perda Bontang nomor 1 Tahun 2016 digunakan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. Untuk itu perlu penyesuaian kembali terhadap regulasi sebagai pedoman baru RDTR Bontang. Kemudian akan diintegrasikan ke dalam Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.


“Adanya perubahan regulasi yang mengamanahkan penetapan RDTR, cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Tidak lagi dengan Perda. Maka perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut,” terang Rustam. (adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }