ADVERTORIAL

Pergantian Honorer di OPD Disorot Dewan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking. (Dok. Sadam/Humas Setwan)

Longtime.id – Komisi I DPRD Bontang ramai-ramai menyoroti permasalahan pergantian honorer di setiap organisasi perangkat daerah. Padahal, saat ini pemerintah pusat melarang adanya pengangkatan honorer. Sorotan yang disampaikan legislatif untuk mengantisipasi adanya persoalan baru.

“Saya sudah mempertanyakan hal ini, apakah praktik pergantian diperbolehkan di tengah larangan pengangkatan tenaga honorer?” sebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking saat bertemu awak media, Selasa (21/06) di kantor DPRD Bontang.

Pertanyaan tersebut dilontarkan Raking saat Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), 20 Juni 2022. Politikus Partai Berkarya itu mengatakan, beberapa informasi ia terima mengenai pergantian honorer itu.

Pun dengan anggota Komisi I lainnya, Rusli. Pria ramah senyum itu juga mempertanyakan adanya pergantian honorer di beberapa OPD. Menurutnya, pemerintah cukup mempertahankan honorer yang ada dan tidak membuat permasalahan baru.

“Harus ada strategi khusus untuk mempertahankan honorer yang ada. Saya lihat setiap tahun banyak penambahan, kalau memang sudah tau akan ada regulasi seperti ini, ya, direm penerimaan,” tegasnya.

Sementara itu, saat ditemui awak media Kepala BKPSDM Bontang memgakui asanya proses pergantian formasi tenaga honorer di beberapa OPD, namun tidak semua melainkan dinas tertentu saja di lingkungan Pemkot Bontang.

Lanjut Sudi, OPD tersebut seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), adanya tenaga kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) seperti dokter, bidan dan perawat, petugas pemadam di Disdamkartan, Serta personil Satpol-PP.

“Iya memang ada pergantian. Cuma yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelayanan publik. Kalau ada yang mengundurkan diri jadi harus cari penggantinya,” ungkap Sudi Priyanto.

Namun Sudi menegaskan berdasarkan laporan data BKPSDM sudah tidak ada lagi penambahan atau rekrutmen tenaga honorer di Kota Bontang. Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor :800/1185/BKPSDM.02, tentang larangan penambahan tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Kota Bontang. (Adv/DPRD)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }