Disdukcapil Kukar Persempit Ruang Gerak Calo, Layanan Gratis Kini Menjangkau Desa

TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mempersempit ruang praktik percaloan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Salah satu langkah yang dilakukan dengan mendekatkan pelayanan hingga tingkat desa agar masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengakui pihaknya belum dapat memastikan praktik calo telah hilang sepenuhnya. Namun, keluhan masyarakat terkait penipuan dalam pengurusan dokumen kini jauh berkurang, sementara apresiasi terhadap pelayanan Disdukcapil semakin banyak disampaikan melalui berbagai kanal media sosial.
“Saya tidak berani bilang hilang 100 persen, tetapi apresiasi publik terhadap keberadaan layanan kita di berbagai kanal media sudah menunjukkan hasil. Mudah-mudahan itu tidak membuat kami berpuas diri,” ujar Iryanto, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, praktik percaloan sulit diberantas apabila pelayanan hanya terpusat di kantor kabupaten. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan menjadi kelompok yang rentan memanfaatkan jasa perantara.
Karena itu, Disdukcapil mengembangkan pelayanan hingga kantor desa dan kecamatan. Masyarakat kini dapat mengurus dokumen kependudukan melalui jalur resmi tanpa dipungut biaya.
“Kalau layanan sudah ada di desa, ngapain lagi pakai calo? Cukup ke desa, aman, dokumennya valid. Kalau menggunakan calo, masyarakat sudah membayar, tetapi terkadang dokumen yang diterima justru palsu,” tegasnya.
Iryanto juga menegaskan pengawasan tidak hanya menyasar pihak luar, tetapi dilakukan terhadap jajaran internal. Ia mengungkapkan, pada 2022 terdapat tiga operator yang diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian pelanggaran.
Sebelum keputusan pemberhentian dijatuhkan, pihak yang diperiksa diberikan hak jawab melalui majelis kode etik kehormatan. Penindakan tegas dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran serius, terutama manipulasi data kependudukan atau perubahan data tanpa prosedur.
Selain memperluas jangkauan pelayanan, Disdukcapil juga menyediakan standar pelayanan secara terbuka melalui situs resminya. Masyarakat dapat mengetahui jenis layanan, waktu penyelesaian, biaya, hingga nomor pengaduan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Iryanto memastikan seluruh pengaduan masyarakat dijaga kerahasiaannya dan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan.
Ia berharap masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo, mengingat pengurusan dokumen kependudukan melalui Disdukcapil dapat dilakukan secara gratis, mudah, dan melalui prosedur resmi.



