KUTAI KARTANEGARA

Jelang Erau 2026, Disdikbud Kukar Batasi Zona Belimbur dan Ancam Pelanggar dengan Sanksi Adat

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperketat pengawasan ritual adat Belimbur pada puncak Festival Budaya Erau 2026. Warga yang melanggar aturan sakral tersebut terancam sanksi adat hingga hukum positif.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesucian tradisi sesuai Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang sudah disosialisasikan di berbagai ruang publik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, menegaskan ada sejumlah larangan krusial yang wajib dipatuhi masyarakat selama prosesi siram air tersebut berlangsung.

“Titah Sultan menegaskan larangan menyiram menggunakan air kotor, serta melarang keras menyiram lansia, balita, dan anak-anak di bawah umur. Jika ada pelanggaran berat, pelaku akan ditindak tegas melalui hukum adat maupun hukum positif,” tegas Heriansyah saat ditemui awak media, Jumat (25/9/2026).

Ia memastikan, meski Kukar tengah dilanda musim kemarau, tidak ada perubahan pakem atau tata cara pelaksanaan Belimbur. Aturan adat tetap berlaku sesuai tradisi turun-temurun.

Untuk mengoptimalkan pengamanan, Pemkab juga mempersempit area penyiraman.

“Wilayah pelaksanaan kita persempit hanya dari kawasan Pal 5 sampai Mangkurawang. Pembatasan zona ini penting agar kontrol keamanan lebih optimal, di mana kepolisian juga sedang melakukan pemetaan pengamanan jelang hari H,” jelasnya.

Pengamanan di lapangan nantinya tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga ormas lokal seperti Remau Koetai Berjaya untuk memastikan seluruh warga dan pengunjung mematuhi Titah Sultan.

(hl/ya) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }