Fraksi PDIP DPRD Bontang Dukung 6 Raperda, Tekankan Penataan Parkir dan Susunan RTRW
BONTANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang menyatakan mendukung enam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemerintah Kota Bontang, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi, menyampaikan dukungan tersebut dalam pandangan umum fraksi terhadap enam raperda, Senin (18/5/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang.
Pertama, Ia menyoroti persoalan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang yang dinilai dipengaruhi ketidakseimbangan antara pertumbuhan kendaraan dan kapasitas infrastruktur jalan. Kondisi itu dinilai memicu kemacetan di sejumlah titik, terutama kawasan padat aktivitas dan jam sibuk.
Selain itu, PDIP menilai manajemen parkir masih belum tertata optimal dan banyak parkir di badan jalan yang menghambat arus lalu lintas. “Kami meminta peningkatan fasilitas bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan lalu lintas,” ungkapnya.
Terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PDIP mendukung penyesuaian regulasi seiring terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Winardi meminta inventarisasi dan digitalisasi aset daerah, dilakukan secara terintegrasi dan diperbarui berkala guna mencegah penyimpangan maupun sengketa aset.
Sementara itu, Fraksi PDIP juga mendukung penyertaan modal daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda), khususnya berupa aset jaringan pipa gas. Langkah tersebut dinilai strategis untuk memperkuat peran BUMD, dalam pemanfaatan energi daerah sekaligus meningkatkan PAD dan layanan energi bagi masyarakat.
Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, PDIP menyoroti pentingnya kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal. “Kami meminta pemerintah memperkuat pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, agar kualitas SDM lokal mampu memenuhi kebutuhan investor,” lanjutnya. Tak hanya itu, PDIP mendorong regulasi insentif investasi segera disusun untuk meningkatkan daya saing daerah.
Sementara itu, terhadap Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, PDIP meminta penyesuaian nomenklatur sesuai Undang-Undang ASN terbaru, termasuk perubahan status tenaga non-ASN menjadi PPPK. Winardi juga menekankan pentingnya integrasi sistem informasi pengelolaan insentif, sehingga data penerima lebih akurat dan penyaluran tepat sasaran.
Terakhir, Raperda RTRW Kota Bontang 2026-2045, PDIP menegaskan tata ruang harus memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang, terutama di kawasan berstatus APL. Ditambah, sinkronisasi data tata ruang dengan ATR/BPN dan KLHK untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
Ia pun menilai perlindungan ruang hidup masyarakat, kawasan pesisir, pulau kecil, hingga mitigasi bencana harus menjadi perhatian dalam penyusunan RTRW. “Kami ingin pembangunan Kota Bontang berjalan berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya.
(sn/sr)



