Fraksi Golkar Nilai 6 Raperda Strategis untuk Tata Kelola dan Pembangunan Bontang
BONTANG – Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Bontang menyatakan mendukung enam rancangan peraturan daerah (raperda), yang diajukan Pemerintah Kota Bontang.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan keberadaan perda sangat penting, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dalam menjalankan otonomi daerah maupun tugas pembantuan.
“Penyelenggaraan pemerintahan akan lebih baik jika ditopang oleh peraturan daerah yang mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat dan regulasi nasional,” ujarnya dalam rapat kerja, Senin (18/5/2026).
Terkait Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ia menilai regulasi baru diperlukan karena Perda Nomor 7 Tahun 2020 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika transportasi saat ini.
Maka, Ia mendukung raperda tersebut untuk mewujudkan sistem lalu lintas yang tertib, aman, lancar, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Selanjutnya, pada Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Golkar menilai perubahan aturan diperlukan agar selaras dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Kami berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib, transparan, akuntabel, dan efektif, termasuk dalam proses pemindahtanganan, penghapusan inventaris, hingga penyewaan aset daerah,” ujarnya.
Lalu, pihaknya juga mendukung Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda). Penyertaan modal tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam pengembangan jaringan pipa gas dan peningkatan pelayanan energi kepada masyarakat.
Selain memperkuat pelayanan publik, kebijakan itu juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ia mengungkapkan investasi memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memperluas pemerataan pembangunan.
“Kami mendukung kebijakan yang menciptakan iklim investasi kondusif melalui kemudahan perizinan, promosi investasi, hingga pengelolaan data investasi yang terintegrasi,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta tenaga non-ASN di sekolah negeri, Ia menyebutkan regulasi tersebut penting untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi kerja, profesionalisme, dan kualitas pendidikan di Kota Bontang.
Diakhir, Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026-2045, Golkar menilai regulasi tersebut memiliki peran strategis sebagai pedoman pembangunan jangka panjang daerah.
“Kami meminta rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN menjadi perhatian utama agar penataan ruang Kota Bontang tetap selaras dengan kebijakan nasional, berkelanjutan, dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat di masa depan,” pungkasnya.
(sn/sr)



