Fraksi PKB Dukung 6 Raperda Inisiatif Pemkot Bontang, Tekankan Kepentingan Masyarakat dan Lingkungan
BONTANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menyatakan mendukung, enam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemerjntah Kota Bontang, untuk dibahas lebih lanjut menjadi perda.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, mengatakan keenam raperda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah. Menurutnya ini langkah tepat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, hingga arah pembangunan jangka panjang Kota Bontang.
“Setiap kebijakan daerah harus benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan menghadirkan keadilan pembangunan,” ujarnya dalam rapat kerja, Senin (19/5/2026).
Pertama, pihaknya menyoroti Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai regulasi yang relevan dengan perkembangan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan kendaraan di Kota Bontang. PKB meminta agar kebijakan transportasi berorientasi pada keselamatan, kenyamanan, serta pelayanan publik yang inklusif, termasuk penataan parkir, pengurangan kemacetan, pengawasan parkir liar, hingga pengembangan transportasi ramah lingkungan dan sistem transportasi cerdas.
Kedua, Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, PKB menilai penyesuaian regulasi penting dilakukan agar selaras dengan aturan nasional terbaru. Bonnie menekankan perlunya sistem inventarisasi aset yang tertib, terintegrasi, dan berbasis digital untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun sengketa hukum.
Sementara itu, pada Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda), PKB meminta penyertaan modal dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami juga mendorong adanya target kinerja yang jelas serta kontribusi nyata terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ia menilai investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. “Tetapi kemudahan investasi tetap dibarengi pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja lokal, kepatuhan lingkungan, serta keberpihakan kepada UMKM dan usaha lokal,” lanjutnya.
Di sektor pendidikan, PKB mendukung Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta tenaga non-ASN di sekolah negeri.
Menurut PKB, regulasi ini penting untuk menjamin kepastian hukum pemberian insentif pasca perubahan kebijakan nasional terkait tenaga non-ASN. PKB meminta penyaluran insentif dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis data valid. Terakhir, terkait Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026-2045, Ia menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.
Sebagai daerah mitra IKN, Bontang dinilai harus mampu mengantisipasi dampak pembangunan seperti pencemaran, abrasi pesisir, banjir, dan krisis air baku. “Kawasan pesisir, mangrove, dan ruang terbuka hijau perlu menjadi kawasan prioritas yang dilindungi dalam penyusunan RTRW,” tandasnya.
(sn/sr)



