BERITA

DPPKUKM Kaltim Temukan Produk Kedaluwarsa hingga RPU Tak Terapkan Syariat

Longtime.id – Pengawasan terpadu menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) mengungkap sejumlah pelanggaran di pasar tradisional dan ritel modern Kota Balikpapan. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur (DPPKUKM Kaltim) menemukan barang kedaluwarsa, produk tanpa label, hingga rumah potong unggas (RPU) yang tidak menerapkan tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga DPPKUKM Kaltim, M. Gozali Rahman, mengungkapkan tim mendapati berbagai produk tidak sesuai ketentuan, mulai dari barang kedaluwarsa, PIRT tidak berlaku, hingga produk tanpa label halal dan timbangan yang belum ditera.

“Temuan ini tentu merugikan konsumen. Kami meminta pedagang dan pengelola ritel segera menyesuaikan dengan aturan berlaku demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya. Temuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Kamis (12/02) lalu, kemudian dibahas dalam rapat penyusunan berita acara, Jumat (13/02).

Di kawasan Klandasan, petugas menemukan sejumlah barang kedaluwarsa, produk tanpa label halal, serta timbangan meja yang belum ditera. Sementara di Pasar Sepinggan dan Pasar Baru, minyak goreng subsidi merek Minyak Kita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, ditemukan daging beku dipajang tanpa standar penanganan, beras tanpa alamat produsen, serta timbangan yang belum ditera ulang.

Pengawasan di ritel modern juga mengungkap gula repacking tanpa label, daging beku tanpa keterangan jenis, dan jajanan tanpa label halal. Bahkan, salah satu RPU di Pasar Baru diketahui tidak menerapkan tata cara penyembelihan sesuai syariat, sehingga produk unggasnya dinyatakan tidak halal.

Gozali menegaskan, pengawasan rutin dilakukan menjelang HBKN seperti Ramadan, Idulfitri, Iduladha, Natal, dan Tahun Baru. Tahun ini, fokus pengawasan dipusatkan di Balikpapan karena keterbatasan anggaran. “Komitmen kami tetap sama, memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sidak menyasar Pasar Sepinggan, Pasar Baru, Hypermart, toko di Klandasan, Maxi Lux, Pentacity, dan Helmi Grosir Sungai Ampal. Pengawasan menitikberatkan pada kemasan, Standar Nasional Indonesia (SNI), label, masa kedaluwarsa, serta keabsahan tera timbangan.

Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, di antaranya Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, BPOM Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, serta Satgas Halal Kota Balikpapan. Jika ditemukan pelanggaran, masing-masing instansi akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya. (zak/sr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }