Longtime.id – Setelah bertahun-tahun calon jemaah haji Kutai Timur harus bersabar hingga hampir empat dekade, perubahan regulasi lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 akhirnya memangkas masa tunggu secara signifikan. Sistem kuota berbasis daftar tunggu resmi menggantikan skema lama berbasis jumlah penduduk muslim—dan dampaknya langsung terasa.
Pelaksanaan ibadah haji 2026 menjadi momentum penting bagi calon jemaah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Perubahan mekanisme pembagian kuota membuat estimasi keberangkatan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Kemenhaj Kutim, Basmawati Sija, menjelaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 mengubah sistem distribusi kuota nasional. Jika sebelumnya kuota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk muslim di suatu daerah, kini pembagiannya mengacu pada daftar tunggu (waiting list) yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Ada perubahan pembagian kuota berdasarkan waiting list di Siskohat sesuai UU No 14 Tahun 2025,” ujar Basmawati, Rabu (11/02) kemarin.
Perubahan ini berdampak langsung pada masa tunggu. Pada 2025, calon jemaah baru harus menanti hingga 37 tahun. Namun di 2026, estimasi tersebut turun menjadi 29 tahun. Artinya, ada pemangkasan waktu sekitar delapan tahun.
“Alhamdulillah, estimasi keberangkatan yang mendaftar tahun ini berada di posisi 29 tahun. Ada pemangkasan sekitar 8 tahun dibanding tahun lalu,” katanya.
Untuk musim haji 2026, jumlah jemaah reguler asal Kutim tercatat sebanyak 171 orang—hampir setara dengan kuota tahun sebelumnya yang mencapai 173 orang.
Di sisi persiapan, Kemenhaj Kutim telah menggelar Manasik Nasional secara daring. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 jemaah dari Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Basmawati menyebut, undangan terbatas karena agenda manasik bersifat mendadak.
“Kami tidak mengundang jemaah dari wilayah yang jauh karena mempertimbangkan kesiapan fisik dan transportasi,” jelasnya.
Manasik haji tingkat kabupaten dan kecamatan dijadwalkan berlangsung setelah Ramadan atau Idulfitri. Seluruh jemaah akan mendapatkan pembekalan menyeluruh sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Tak hanya fokus pada haji reguler, Kemenhaj Kutim juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memilih travel umrah maupun haji khusus. Basmawati menekankan pentingnya memilih biro perjalanan yang memiliki kantor induk atau cabang resmi di Sangatta.
Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan risiko penipuan sekaligus memudahkan koordinasi apabila terjadi kendala. “Kalau travelnya di Sangatta, keluarga jemaah lebih mudah melakukan komplain atau koordinasi,” tutupnya. (rh/mam)



