Diduga Bandar, Seorang Warga Loktuan Diringkus Polisi Usai Konsumsi Sabu
Foto: Tersangka UJ telah diamankan polisi. Ia diduga bandar yang memiliki jaringan besar di Bontang. (Dok. Sat Reskoba Polres Bontang)
Longtime.id – Seorang warga Loktuan, yakni UJ (37), diringkus Sat Reskoba Polres Bontang. Musababnya, pria bertato tersebut terlibat kasus pengedaran narkoba jenis sabu. Tersangka digerebek petugas di rumah kontrakannya, Jalan Kapal Layar, Sabtu (28/05/2022), sekira pukul 22.00 Wita.
“Tersangka digerebek dalam kondisi baru selesai makai (konsumsi sabu),” jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan berbagai barang bukti. Seperti bong (alat hisap) yang berisi sabu, dan beberapa plastik klip besar. “UJ merupakan orang sudah lama masuk dalam target operasi,” sebutnya.
Dari penuturan Tatok, UJ diduga merupakan bandar yang punya jaringan besar di Bontang, dan saat ini masih dalam pengembangan untuk membuktikan hal tersebut. “Pengakuan tersangka, 2 bulan lalu sempat mengedarkan sabu dengan jumlah besar,” tambahnya.
Tersangka UJ kini ditahan di Mako Polres Bontang untuk menjalani proses lebih lanjut. Ia pun disangkakan Pasal 112 dan 114 KUHPidana, dengan ancaman 5-20 tahun kurungan penjara. (redaksi)