Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Berau Kembali Terungkap
Longtime.id – Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Berau. Satreskrim Polres Berau menerima laporan dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun, yang diduga terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Tanjung Redeb.
Laporan tersebut diterima polisi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.33 Wita. Pelapor merupakan pihak keluarga korban yang mendatangi langsung Mapolres Berau untuk melaporkan peristiwa yang dinilai telah melanggar hak dan keselamatan anak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Korban berinisial HK, seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Sementara terduga pelaku berinisial TK, laki-laki berusia 52 tahun,” ujar Iptu Siswanto.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa Visum et Repertum untuk mendukung proses penyelidikan. Laporan dibuat setelah pihak keluarga memperoleh keterangan langsung dari korban dan merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya.
“Setelah mendapat informasi dari korban, pihak keluarga segera membawa korban ke Tanjung Redeb dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” jelasnya.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Berau masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut. Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Iptu Siswanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan pergaulan anak.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting. Masyarakat diharapkan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Berau dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, seorang pria berusia 71 tahun diamankan Polsek Talisayan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Selain itu, Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur juga mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak yang disebut terjadi berulang sejak 2019 dengan mengamankan seorang pria berinisial AL (56). (kontributor/mam)



