Longtime.id – Seorang pria berinisial YAS (38) diamankan jajaran Polsek Bontang Selatan saat diduga menguasai 10 paket sabu dengan berat kotor 4,67 gram, dalam penindakan yang dilakukan Jumat malam, 16 Januari 2026, di Jalan Diponegoro RT 015, Kelurahan Berbas Pantai.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,67 gram. Selain itu, turut diamankan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, antara lain satu unit handphone, alat hisap (bong), plastik klip kosong, gunting, serta korek api.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika. Ia menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga YAS (38) disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Bontang Selatan. (red)



