‘Sangu’ Badik, Pria di Muara Badak Diamankan Polisi
(Foto : Dok. Humas Polres Bontang)
Longtime.id – Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan seorang pria, MJ (52), dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Kamis (07/04).
Penahanan tersebut dilakukan lantaran MJ membawa sebilah senjata tajam (sajam). Ukurannya sekitar 30 centimeter yang diselipkan di pinggang kiri pelaku.
MJ yang melintas di Jalan Hasanuddin, RT 15, Desa Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pun segera diamankan dan diinterogasi, sekira pukul 00.39 Wita.
“Gerak-geriknya mencurigakan. Anggota kami segera melakukan pemeriksaan terhadap MJ,” terang Kapolsek Muara Badak, Iptu Joshimata Js Manggala melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono.
Tak sia-sia, MJ terbukti membawa ‘sangu’ berupa badik. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Muara Badak Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pria paruh baya itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12, Tahun 1951 tentang Sajam. Ancamannya 12 tahun penjara. (redaksi)