Pj Kades Sungai Mariam Resmi Dilantik, Bupati Kukar Tekankan Lanjutkan Program Desa
Longtime.id – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM., pada Kamis (19/06/2025) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sungai Mariam.
Dalam sambutannya, Edi meminta agar Wahyu segera menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa, terutama dalam melanjutkan program yang sudah tertuang dalam APBDes 2025, serta memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan desa berjalan dengan baik.
Ia juga mengingatkan pentingnya menyusun rencana kerja untuk tahun 2026 sejak dini.“Selamat atas pelantikan Sdr. Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM.
Selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sungai Mariam yang akan mengemban tugas selama paling lama satu tahun ke depan untuk menggantikan Kepala Desa definitif terdahulu atas nama Sdr. (Alm.) H. Nurjali, SH. Yang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa dikarenakan meninggal dunia.
Semoga Almarhum diterima semua amal ibadahnya serta mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT. Aamiin.
Dengan momentum kegiatan pada hari ini, maka tugas, wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa telah melekat pada diri Saudara Pj. Kepala Desa.
Semua amanah itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik kepada seluruh masyarakat Desa Sungai Mariam, Pemerintah Kabupaten dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Edi.
Ia juga menegaskan bahwa Wahyu memiliki tugas khusus untuk memfasilitasi dan mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena masih tersisa lebih dari dua tahun masa jabatan yang harus diisi sesuai aturan.
“Hal ini sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 beserta perubahannya tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang tercantum pada Pasal 74 ayat (1) (2) dan (3) dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2).
Bahwa sesuai ketentuan tersebut, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak pemberhentian Kepala Desa definitif.
BPD yang akan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yang ditetapkan melalui SK BPD.
Adapun untuk anggaran kegiatan Pilkades Antar Waktu akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyesuaikan dengan kondisi APB Desa yang sedang berjalan,” jelasnya.
Edi juga meminta agar Pj Kepala Desa segera menjalin koordinasi dengan semua elemen di desa untuk menyukseskan program dan rencana pemerintahan ke depan.
“Pj. Kepala Desa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu, serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya, agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti, LPM, RT, PKK, Posyandu dan Karang Taruna,
Lembaga Adat, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Sungai Mariam, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang baik, aman, nyaman serta kondusif,” tutup Edi.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Anggana Rendra Abadi, dan sejumlah stakeholder terkait lainnya.(ADV/AM)



