KUTAI TIMUR

Terhambat Aturan TNK, Akses Listrik Warga Kutim Menunggu Kepastian Hukum

SANGATTA — Kebutuhan listrik masyarakat di kawasan sekitar Taman Nasional Kutai (TNK) masih berhadapan dengan persoalan legalitas. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini berupaya merampungkan komitmen bersama sebagai pintu masuk pembangunan infrastruktur dasar yang selama ini terkendala aturan kawasan konservasi.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Penyusunan dan Penyepakatan Deklarasi/Komitmen Bersama di Ruang Damar Lantai 2 Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (7/10/2026). Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kutim, Noviari Noor, dengan melibatkan perangkat daerah, DPRD, pemerintah desa, serta PT PLN (Persero) ULP Sangatta.

Persoalan utama yang hendak dituntaskan bukan sekadar pembangunan jaringan listrik, melainkan kepastian hukum agar penyediaan infrastruktur di wilayah yang berada di dalam maupun berbatasan dengan TNK dapat berjalan sesuai ketentuan konservasi.

Noviari menegaskan, penyamaan persepsi antarpihak menjadi langkah penting sebelum dokumen komitmen difinalisasi. Draf yang disiapkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah itu akan menjadi landasan untuk melanjutkan proses ke Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kita perlu menyatukan pemahaman dan berada dalam satu bahasa. Untuk membangun jalur listrik di kawasan konservasi, aturan mensyaratkan adanya PKS dan komitmen yang jelas. Saat ini draf komitmen sedang disempurnakan di Bagian Hukum agar aspek legalitasnya terpenuhi secara penuh, paling lambat tahun ini bisa selesai,” ujar Noviari.

Menurutnya, dokumen tersebut harus mampu memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, dan tanggung jawab setiap pihak. Dengan begitu, kesepakatan yang dibangun tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat menjadi pijakan bagi pelaksanaan pembangunan.

Dari sisi legislatif, Anggota DPRD Kutim Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dari Partai Demokrat, Yusri Yusuf, mengingatkan agar kebijakan yang disusun tidak mengabaikan kondisi riil masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.

Ia menilai, aspirasi warga yang langsung merasakan keterbatasan pembangunan akibat ketentuan kawasan konservasi harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah kebijakan.

“Kita perlu mendengarkan secara langsung suara dari tingkat desa dan kecamatan. Warga di sanalah yang selama ini paling merasakan dampak dari keterbatasan pembangunan akibat aturan kawasan,” tegas Yusri.

Harapan serupa disampaikan Kepala Desa Sangkima, Muhammad Alwi. Ia menekankan pentingnya kejelasan mekanisme kerja sama agar rencana pembangunan di desa dapat diselaraskan dengan dokumen perencanaan, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Bagaimana pembangunan di dua kecamatan yang masuk area konservasi TNK bisa berjalan, ini yang kami harapkan. Arah pembangunan dalam PKS perlu dikoordinasikan dengan baik agar program-program dalam RPJMDes kami bisa dilaksanakan,” kata Alwi.

Pembahasan ini bukan persoalan baru bagi Pemkab Kutim. Kepala Dinas Perkebunan Kutim, Arief Wahyuni, yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Bagian Sumber Daya Alam, turut memaparkan tahapan yang telah ditempuh pemerintah daerah dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

Sementara itu, PLN ULP Sangatta menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kebutuhan jaringan listrik. Namun, realisasi pembangunan tetap memerlukan penyelesaian persyaratan administratif dan legal yang berlaku di kawasan TNK.

Kondisi tersebut menempatkan penyepakatan komitmen bersama sebagai tahapan krusial. Setelah dokumen disepakati dan ditindaklanjuti melalui PKS, koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola kawasan, pemerintah desa, dan PLN diharapkan memiliki arah yang lebih jelas.

Pemkab Kutim menargetkan proses penyusunan dokumen dapat diselesaikan paling lambat tahun ini.

Pemerintah juga dihadapkan pada tantangan untuk memastikan pembangunan infrastruktur dasar berjalan seiring dengan perlindungan fungsi konservasi TNK.

Bagi masyarakat, kepastian tersebut menjadi penting agar kebutuhan pelayanan dasar tidak terus tertahan oleh ketidakjelasan mekanisme pembangunan. Sementara bagi pemerintah, komitmen bersama dan PKS diharapkan menjadi dasar untuk menjembatani kepentingan warga dengan kewajiban menjaga kelestarian kawasan.

Ujung dari proses ini bukan sekadar rampungnya dokumen kerja sama, melainkan terbukanya jalan bagi pembangunan yang memiliki kepastian hukum, pembagian tanggung jawab yang terukur, dan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar TNK.

(sr/ya) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }