Teken Perjanjian Sewa, Pemkab Kukar Gandeng PT KMIA Optimalkan Aset Daerah
Longtime.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Sunggono, menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemkab Kukar dan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA), Kamis (12/6), di Ruang Rapat PT KMIA, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Perjanjian ini terkait pemanfaatan tanah milik daerah seluas 12.650 m² yang berlokasi di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp212,5 juta per tahun, dengan masa sewa lima tahun dan total penerimaan PAD sebesar Rp1,06 miliar.
Dasar hukum sewa mengacu pada SK Bupati Kukar Nomor 157/SK-BUP/HK/2025.H. Sunggono mewakili Pemkab Kukar sebagai pihak pertama, sementara Reno Barus, ST, General Manager PT KMIA, bertindak mewakili perusahaan berdasarkan surat kuasa khusus direksi Nomor: 190/LOL/KMIA/VI/2025.Menurut Reno, kerja sama ini merupakan penandatanganan yang ketiga kalinya.
“PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pemenuhan sarana pendukung pada jalan pengalih seperti pemasangan tiang lampu penerangan jalan umum. Bertanggung jawab untuk melaksanakan rekayasa pemasangan pemanfaatan dan pemeliharaan tiang lampu penerangan jalan umum pada jalan pengalih atas persetujuan PIHAK PERTAMA.”
PT KMIA telah membangun jalan pengalih sepanjang 1.113 meter dengan lebar 5,5 meter dan ketebalan 20 cm, menggunakan struktur beton dan perkuatan geogrid pada tanah dasar.
Pembayaran sewa wajib dilakukan maksimal dua hari sebelum penandatanganan, setelah pihak kedua menerima dokumen penagihan dan menyerahkan surat pernyataan kesanggupan membayar sewa, membangun, dan mengembalikan tanah setelah masa sewa berakhir.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Pemkab Kukar di Bank Kaltimtara. (ADV/AM)



