Tabrakan Berulang, DPRD Kaltim Dorong Regulasi Tata Kelola Sungai Mahakam

Longtime.id – Jembatan Mahakam I kembali mengalami kerusakan akibat ditabrak kapal. Ini menjadi insiden kedua dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yang menimbulkan kekhawatiran serius dari DPRD Kaltim terhadap kondisi lalu lintas sungai yang dinilai semakin semrawut.
Sebagai respons, DPRD Kaltim mulai menggulirkan wacana pembentukan peraturan daerah (perda) yang mengatur tata kelola Sungai Mahakam. Regulasi ini bertujuan menata aktivitas transportasi sungai dengan mengedepankan keselamatan masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim M. Husni Fahruddin mengatakan bahwa seluruh aktivitas di atas sungai tak memiliki kontribusi berarti untuk daerah.
“Gak ada PAD (pendapatan asli daerah) yang didapat,” katanya. Padahal, pelbagai lalu lalang yang melintas di Mahakam mengangkut hasil alam dari Kaltim seperti batubara atau kayu. “Hasil alam diambil, alur sungai dikelola pusat. Kaltim dapat apa,” tegasnya.
Ayub sapaan akrabnya, menyebut bahwa jika alur sungai bisa dikelola langsung daerah, maka PAD yang masuk ke kas daerah bisa jauh lebih besar dan membuat pembangunan daerah lebih masif.
Dirinya mengaku, inisiasi itu muncul lantaran dewan melihat pemegang kunci jasa kemaritiman di Kaltim, KSOP atau Pelindo tak maksimal mengelola. Dua insiden dalam tiga bulan, sebut dia, jadi buktinya.
Pihaknya pun berencana untuk mengadukan hal ini ke Kementerian Perhubungan membahas nasib Jembatan Mahakam I dan Sungai Mahakam.
“Kalau bisa dikelola oleh daerah saja,” pungkasnya. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)