Surat Edaran Menteri ATR/BPN Tentang Reforma Agraria Melalui Bank Tanah Hidupkan Domeinverlkaring Kolonial
Mengingkari Konstitusi dan UUPA 1960
Longtime.id – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria tertanggal 13 Januari 2026. Surat edaran tersebut ditujukan untuk seluruh Kapala Kantor Wilayah BPN, Kepala Kantor Pertanahan, Gubernur (Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi), Bupati/Walikota (Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota), dan Kepala Badan Bank Tanah.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk pelaksanaan beberapa hal mengenai reforma agraria. Pertama, penataan aset dalam rangka reforma agraria dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan; kedua, pemberian hak atas tanah bagi rakyat melalui mekanisme pemberian Hak berjangka di atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah; dan ketiga, mengintruksikan Badan Bank Tanah berkoordinasi dengan GTRA dan jajaran Kementerian ATR/BPN serta melakukan sosialisasi dengan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN pada Kamis (06/11/2025) menyampaikan “Tanah yang diberikan melalui program Reforma Agraria ini nantinya akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM)”.
Mengenai surat edaran tersebut, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan beberapa catatan kritis sebegai berikut:
Pertama – secara prinsip pemberian hak atas tanah rakyat dengan hak pakai melalui HPL Bank Tanah merupakan kekeliruan besar dan bertentangan dengan Konsitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960).
Pemberian hak atas tanah rakyat melalui HPL Bank Tanah memperkuat paradigma Negara sebagai pemilik tanah, sebab menghidupkan kembali asas domeinverklaring kolonial yang telah dihapus UUPA sejak 1960. Artinya dengan menempatkan Negara sebagai pemilik tanah jelas bertentangan dengan Pasal 33 (3) UUD 1945, UUPA 1960 dan berbagai putusan Mahmakah Konstitusi tentang Hak Menguasai Negara (HMN).
Kedua – pemberian HPL kepada Bank Tanah merupakan bentuk penyelewengan tafsir Penyelenggara Negara terhadap HMN. Bahwa frasa “dikuasai oleh negara” di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak tepat dialihkan atau disubstitusikan kepada badan hukum yang semi publik-private seperti Bank Tanah. Hal ini selaras dengan berbagai penjelasan dan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, misalnya Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 (Pendapat Mahkamah halaman 332 dan 334).
Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan _(beleid)_ dan tindakan pengurusan _(bestuursdaad)_, pengaturan _(regelendaad)_, pengelolaan _(beheersdaad)_ dan pengawasan _(toezicht houden daad)_ untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan memiliki.
Ketiga – SE untuk Reforma Agraria melalui HPL Bank Tanah tidak sah sebab bertentangan dengan UU dan peraturan di atasnya. SE Menteri merupakan naskah dinas pemberitahuan atau petunjuk pelaksanaan operasional di lingkup internal sebuah instansi sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memaksakan sebuah aturan atau sanksi kepada masyarakat. Surat edaran yang dikeluarkan Menteri ATR/BPN, Nusrin Wahid bertentangan dengan UUPA 1960 dan Pepres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Keempat – Kementerian ATR/BPN menyelewengkan agenda reforma agraria dan lari dari tanggung jawab untuk melakukan redistribusi tanah kepada rakyat.
Reforma agraria sebagaimana dimandatkan UUPA 1960, TAP MPR IX/2001 tentang PA-PSDA dan Perpres Reforma Agraria menghendaki pemulihan dan pengakuan hak atas tanah secara penuh dalam bentuk Hak Milik, baik secara individu maupun bersama. Reforma Agraria melalui HPL Bank Tanah telah menghapus hak penuh rakyat atas tanah dari Hak Milik menjadi Hak Pakai. Kejanggalan berikutnya mengenai reforma agraria melalui Bank Tanah adalah Hak Pakai yang diberikan harus dikuasai lebih dari 10 tahun terlebih dahulu sebelum ditingkatkan menjadi Hak Milik, jelas ini ini memperumit pengakuan hak atas tanah.
Kelima – Bank Tanah dan seluruh aturannya tidak memiliki kekuatan hukum dan inkonstitusional.
Hal ini adalah konsekuensi dari Putusan MK 91/PUU-XVII/2020 yang mengabulkan sebagian uji formil kelompok masyarakat sipil terhadap UU Cipta Kerja. Melalui putusannya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Namun pemerintah mengabaikan putusan tersebut, sehingga salah satunya, kelembagaan Bank Tanah yang dihasilkan oleh UUCK terus berlanjut. Padahal, secara hukum Bank Tanah dan seluruh aturannya tidak memiliki kekuatan hukum.
Keenam – pelaksanaan “reforma agraria versi pemerintah” melalui Bank Tanah akan memperparah konflik agraria, alih-alih menjadi solusi.
Secara prinsip, antara Bank Tanah dan Reforma Agraria adalah sesuatu yang bertentangan. Orientasi Bank Tanah adalah pengadaan tanah untuk investasi, sementara reforma agraria adalah pemulihan dan pengakuan hak atas tanah rakyat melalui penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah. Operasi Bank Tanah di berbagai daerah selama ini telah banyak melahirkan kasus konflik agraria akibat klaim sepihak dan pencaplokan tanah rakyat.
Ketujuh – Bank Tanah menimbulkan dualisme, _overlapped_, dan _conflict of interest_ dengan Kementerian ATR/BPN dalam pengaturan pertanahan dan pengadaan tanah.
Reforma Agraria melalui HPL Bank Tanah mengaburkan fungsi dan kewenangan Kementerian ATR/BPN sendiri, bahkan mengkerdilkannya. Bank Tanah menjalankan kewenangan dan fungsi-fungsi yang selama ini (seharusnya) dijalankan Kementerian ATR/BPN.
Badan hukum ini diberikan begitu banyak priviledge untuk mengatur urusan agraria – dari mulai perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemantaatan tanah bahkan hingga redistribusi tanah. Wewenang Bank Tanah bahkan sampai memberikan jaminan perpanjangan hak atas tanah. Dualisme kewenangan ini menjadi rentan terjadinya konflik kepentingan hingga _abuse of power_ akibat sifat dan struktur kelembagaan, praktik dan pengawasannya. (red/mam)



