BERITANASIONAL

Status PPKM Dicabut Akhir Tahun, Jokowi Beri Sinyal

ilustrasi PPKM.

Longtime.id – Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah berencana mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun 2022. Namun, sebelum melakukan hal tersebut, Kementerian Kesehatan akan melakukan evaluasi dan kajian terlebih dahulu.

“Jadi kembali ke PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar -red), PPKM itu masih saya masih menunggu seluruh kajian dan kalkulasi dari Pak Menko maupun dari Kementerian Kesehatan,” kata Presiden.

Jokowi mengatakan dirinya memberi target kementerian terkait untuk menyelesaikan kajian dan kalkuasi terkait hal tersebut pada pekan ini sehingga ia dapat menyiapkan Keputusan Presiden mengenai penghentian PSBB-PPKM.

“Kita harapkan segera sudah saya dapatkan dalam minggu-minggu ini,” ungkap Jokowi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya sudah melaporkan kepada Jokowi terkait kesiapan seluruh pihak terkait dalam melepaskan status PPKM. Menurutnya, wacana atau rencana pemerintah yang ingin mencabut status PPKM dilakukan karena sudah hampir satu tahun kasus COVID-19 di Tanah Air cukup landai.

“Artinya berdasarkan kriteria dari WHO di level 1 dan itu sudah 12 bulan artinya secara negara sebetulnya kita sudah masuk pandeminya sudah berubah menjadi endemi dan ini sudah level 1. Dan terakhir kan (daerah di Indonesia) kita semua (kasus COVID-19) di bawah 2.000 orang,” ungkap Airlangga.

Meski begitu, katanya, berbagai persiapan tentu akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sebelum mencabut status PPKM, termasuk melakukan sero survei kembali untuk mengetahui sejauh mana level imunitas atau kekebalan di masyarakat.

Pencabutan Status PPKM Cukup Berisiko

Sementara itu, pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai sebetulnya menjelang akhir tahun kali ini, Indonesia sedang mengalami satu gelombang COVID-19 yang sayangnya tidak terlalu kelihatan. Dia berpendapat hal itu dipicu lemahnya pemerintah dalam mendeteksi sebuah kasus COVID-19 di masyarakat.

Ia memaparkan, tentu hal ini cukup berbahaya karena risiko COVID-19 bukan hanya berhenti di status akut, tetapi juga potensi long COVID-19 yang dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa depan.

Maka dari itu, menurutnya, alangkah lebih baik bila pemerintah menunggu setidaknya sampai awal tahun untuk melihat dampak liburan panjang Natal dan Tahun Baru terhadap kasus COVID-19. Hal ini diharapkan dapat memutuskan untuk menghentikan atau melanjutkan status PPKM tersebut.

“Maka bicara mitigasi, strategi, termasuk di dalamnya PPKM, saya kira kita harus tunggu sampai situasi di awal tahun. Misalnya Januari mulai bisa kita lihat terkendali tapi dalam konteks apa? Dalam konteks melihat apa yang akan direspons atau terjadi dalam situasi di Tiongkok yang perlu kita lihat dua bulan ke depan. Artinya kalaupun PPKM ini misalnya mau dicabut, saya kira tunggulah setelah Nataru,” ungkapnya.

Ia mengatakan pemerintah seharusnya memastikan modal imunitas, yakni vaksin primer khususnya pada anak sudah meningkat, sebelum mencabut status PPKM. Selain itu tingkat serapan vaksinasi booster untuk tenaga kesehatan serta orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, kata Dicky, seharusnya sudah mencapai minimal 50 persen.

“Kalau belum disiapkan modal proteksi, modal imunitas kemudian dicabut, ini akan membuat banyak pengabaian-pengabaian. Ini yang akhirnya membuat kita menjadi kontributor dalam pemunduran lagi nanti akhir status pandemi yang sebetulnya sudah mulai terlihat,” tambahnya.

Terkait fase endemi dalam COVID-19, ia melihat fase tersebut sama sekali belum terlihat. Ia mencontohkan dalam pandemi virus H1N1 100 tahun lalu secara sains, dibutuhkan waktu setidaknya 20 tahun untuk menyebut wabah tersebut menjadi sebuah endemi.

“Selama itu dia hanya menjadi outbreak-outbreak kecil, mungkin pada beberapa wilayah dia terkendali. Tapi kalau bicara status endemi itu harus hati-hati karena dia tidak statis, dan itu cenderung nanti jangan dibawa ke ranah politis atau ekonomis karena nanti khawatir mengarah ke arah pengabaian, atau penurunan dari mitigasi karena bicara penyakit COVID-19 ini dia berkarakter,” katanya.

Namun ia sepakat bahwa COVID-19 akan menjadi endemi jelas, tetapi hal tersebut bergantung kepada kondisi negara lain.

“Seperti yang China kalau misalnya tiba-tiba muncul sub varian yang lebih bisa merusak semua modal imunitas yang sudah ada, kan endeminya nggak ada lagi,” katanya.

Wisma Atlet COVID-19 Ditutup

Sementara itu Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penghentian operasional rumah sakit darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran menjadi penanda yang baik bagi Indonesia untuk melangkah maju ke depan. Erick menyampaikan kehadiran RSDC Wisma Atlet Kemayoran saat awal pandemi adalah bukti konkret keseriusan pemerintah dalam melindungi rakyat.

“Kita tentu masih ingat saat awal pandemi, seluruh pihak, dari TNI, Polri, kementerian lain, BUMN, tenaga kesehatan, hingga swasta, bahu-membahu mendirikan RS khusus untuk penanganan COVID-19,” ujar Erick dalam keterangan tertulis.

Dengan kerja sama dan dukungan penuh masyarakat, ucap Erick, pemerintah berhasil ‘menyulap’ wisma atlet sebagai rumah sakit darurat COVID-19. Erick menyebut peran vital RSDC Wisma Atlet Kemayoran dalam keberhasilan penanganan pandemi COVID-19. Sejak dibuka pada Maret 2020, katanya, RSDC Wisma Atlet Kemayoran telah memberikan penanganan kepada 162.966 pasien hingga Maret 2022.

“Pemerintah sudah memutuskan untuk menghentikan operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Meski sudah berhenti, tapi jangan lupa perjuangan para nakes, TNI, Polri, relawan, dan banyak pihak. Banyak juga dari mereka yang harus berkorban dan berpulang, mari kita senantiasa mendoakan mereka,” lanjutnya.

Dalam surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto kepada Panglima Kodam Jayakarta Mayor Jenderal Untung Budiharto disebutkan penghentian operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran lantaran menurunnya kasus COVID-19 dan mempertimbangkan jumlah keterisian kamar, khususnya RSDC Wisma yang secara signifikan berkurang jumlah pasien atau jumlah yang dikarantina sampai akhir November 2022.

“Kami sampaikan untuk operasional Wisma Atlet Kemayoran akan dihentikan operasionalnya per 31 Desember 2022,” demikian bunyi surat tertanggal 30 November 2022 yang ditandatangani Suharyanto. (redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

news-1701