Ribuan Peserta PBI Kutim Terancam Nonaktif
Pemkab dan BPJS Kesehatan Diminta Transparan Soal Validasi Data
KUTAI TIMUR – Kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait pembaruan data penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan memicu kekhawatiran di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sejumlah warga yang sebelumnya tercatat sebagai peserta PBI kini mendapati status kepesertaannya tidak aktif, menyusul implementasi Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Pemkab Kutim bersama BPJS Kesehatan mulai melakukan sosialisasi kebijakan tersebut dalam pertemuan di Ruang Damar Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Selasa (03/03). Perubahan status kepesertaan disebut merupakan hasil pemadanan dan verifikasi data kesejahteraan sosial nasional terbaru.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kutim, Herman Prayudi menegaskan penonaktifan bukanlah bentuk penghentian layanan secara sepihak. Menurutnya, kebijakan ini murni penyesuaian terhadap data terbaru dari Kementerian Sosial.
“Penyesuaian ini berbasis regulasi dan hasil verifikasi data nasional. Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa ini bukan keputusan sepihak di daerah,” ujarnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan, terutama bagi warga miskin dan rentan yang merasa masih layak menerima bantuan namun namanya tidak lagi tercantum dalam basis data.
Dinas Sosial Kutim pun menyiapkan mekanisme verifikasi ulang. Agus Budi dari Dinsos menjelaskan masyarakat yang terdampak dapat mengajukan usulan kembali melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk diverifikasi dan divalidasi ulang sebelum dimasukkan kembali ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Prosesnya tetap berjenjang dan harus melalui mekanisme resmi agar tidak terjadi kesalahan data,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kutim meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan, mulai rumah sakit, puskesmas, hingga klinik aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan saat mengakses layanan medis.
BPJS Kesehatan juga membuka sejumlah kanal pengecekan status kepesertaan, seperti layanan PANDAWA melalui WhatsApp, aplikasi Mobile JKN, serta layanan tatap muka di kantor cabang. (rh/mam)



