ADVERTORIAL

Revisi Perda Ketenagakerjaan, DPRD Samarinda Tekankan Perlindungan Pekerja dan Keterlibatan Pengusaha Lokal

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan lanjutan digelar pada Senin (26/5/2025) di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung DPRD, dan dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV, Harminsyah.

Dalam forum tersebut, DPRD mengundang pelaku usaha untuk memberi masukan substansial. Hadir di antaranya perwakilan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) serta APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Samarinda.

“Alhamdulillah, tadi kami mendapatkan usulan dan masukan dari APINDO dan PHRI yang hadir. Kami juga sebenarnya mengundang HIPMI, tapi berhalangan hadir. Ke depannya, kami berencana mengundang pengusaha konstruksi dari Aspekindo,” ujar Harminsyah usai rapat.

Ia menjelaskan bahwa saran dari pelaku usaha menjadi penting dalam menyusun regulasi yang responsif dan realistis. Meski draft revisi sudah ada, dokumennya masih bersifat tentatif dan butuh penyempurnaan.

Salah satu isu sentral dalam revisi kali ini adalah perlindungan terhadap pekerja di sektor konstruksi dan perusahaan sementara. Harminsyah menekankan pentingnya adanya jaminan dari pihak perusahaan terhadap hak-hak tenaga kerja.

“Kita harapkan ke depan ada dana jaminan dari pengusaha kepada karyawan, terutama jika terjadi wanprestasi atau perusahaan gagal menyelesaikan proyeknya, sehingga tidak meninggalkan tanggung jawab terhadap hak-hak pekerja,” jelasnya.

Ia juga menyinggung kasus yang pernah terjadi di proyek Teras Samarinda, di mana sejumlah pekerja tak mendapat gaji karena perusahaan tidak menunaikan kewajibannya.

Revisi perda juga memuat dorongan agar perusahaan lebih terbuka terhadap tenaga kerja disabilitas dan memberi ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal. “Ini adalah bentuk kepedulian dan keadilan dalam sistem ketenagakerjaan kita,” tegas Harminsyah.

Terkait peran serikat buruh, ia memastikan bahwa agenda lanjutan akan melibatkan unsur pekerja serta Dinas Tenaga Kerja untuk melengkapi pembahasan.

Dalam hal pengawasan, DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap pelaksanaan regulasi. “Kalau ada pelanggaran, DPRD akan menyampaikan kepada pihak terkait. Tapi penindakan langsung tetap berada di tangan Dirjen Tenaga Kerja, melalui prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Melalui revisi ini, DPRD berharap tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan adaptif, memperkuat kepercayaan antara pengusaha dan pekerja di tengah tantangan dunia kerja yang terus berubah.(ADV/DPRDSAMARINDA/GB)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }
news-how-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-how-1512