ADVERTORIAL

Revisi Perda Ketenagakerjaan, DPRD Samarinda Tekankan Perlindungan Pekerja dan Keterlibatan Pengusaha Lokal

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan lanjutan digelar pada Senin (26/5/2025) di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung DPRD, dan dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV, Harminsyah.

Dalam forum tersebut, DPRD mengundang pelaku usaha untuk memberi masukan substansial. Hadir di antaranya perwakilan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) serta APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Samarinda.

“Alhamdulillah, tadi kami mendapatkan usulan dan masukan dari APINDO dan PHRI yang hadir. Kami juga sebenarnya mengundang HIPMI, tapi berhalangan hadir. Ke depannya, kami berencana mengundang pengusaha konstruksi dari Aspekindo,” ujar Harminsyah usai rapat.

Ia menjelaskan bahwa saran dari pelaku usaha menjadi penting dalam menyusun regulasi yang responsif dan realistis. Meski draft revisi sudah ada, dokumennya masih bersifat tentatif dan butuh penyempurnaan.

Salah satu isu sentral dalam revisi kali ini adalah perlindungan terhadap pekerja di sektor konstruksi dan perusahaan sementara. Harminsyah menekankan pentingnya adanya jaminan dari pihak perusahaan terhadap hak-hak tenaga kerja.

“Kita harapkan ke depan ada dana jaminan dari pengusaha kepada karyawan, terutama jika terjadi wanprestasi atau perusahaan gagal menyelesaikan proyeknya, sehingga tidak meninggalkan tanggung jawab terhadap hak-hak pekerja,” jelasnya.

Ia juga menyinggung kasus yang pernah terjadi di proyek Teras Samarinda, di mana sejumlah pekerja tak mendapat gaji karena perusahaan tidak menunaikan kewajibannya.

Revisi perda juga memuat dorongan agar perusahaan lebih terbuka terhadap tenaga kerja disabilitas dan memberi ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal. “Ini adalah bentuk kepedulian dan keadilan dalam sistem ketenagakerjaan kita,” tegas Harminsyah.

Terkait peran serikat buruh, ia memastikan bahwa agenda lanjutan akan melibatkan unsur pekerja serta Dinas Tenaga Kerja untuk melengkapi pembahasan.

Dalam hal pengawasan, DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap pelaksanaan regulasi. “Kalau ada pelanggaran, DPRD akan menyampaikan kepada pihak terkait. Tapi penindakan langsung tetap berada di tangan Dirjen Tenaga Kerja, melalui prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Melalui revisi ini, DPRD berharap tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan adaptif, memperkuat kepercayaan antara pengusaha dan pekerja di tengah tantangan dunia kerja yang terus berubah.(ADV/DPRDSAMARINDA/GB)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }